Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

Bulan Puasa, Banyak Penjual Miras Tak Indahkan Peraturan Pemkot

Muksin. (FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Sebagian pengecer minuman beralkohol di wilayah hukum Kota Jayapura tak mengindahkan surat edaran Walikota Jayapura terkait dengan larangan atau pembatasan penjualan Minuman beralkohol selama bulan Ramadhan.

Sebagaimana, masih ditemukan beberapa pengecer berjualan minuman beralkohol pada jam-jam yang tidak diperbolehkan.  Padahal, Toko  Miras hanya bisa berjualan dari jam 19.00 WIT hingga pukul  21:00 WIT, Panti Pijat, Tenpat Hiburan Malam,  Bar dan Diskotik beroperasi pada jam 21;00 WIT hingga pukul 24.00 WIT.

Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kota Jayapura, Muksin  Ningkeula  mengaku, sejak surat edaran  Walikota Jayapura berlaku pada 2 Mei tahun 2019. Pihaknya sudah menerima dua kali aduan dari masyarakat terkait aktivitas jual beli Miras.

“Surat edaran Walikota sudah diedarkan namun masih ada yang nakal, dimana pengecer Miras  memanfaatkan karyawannya untuk berjualan Miras dengan modus menggunakan motor,” ucap Muksin kepada Cenderawasih Pos, Kamis (9/5) kemarin.

Baca Juga :  Dampak Gempa Juga Ganggu Jaringan Pipa Air

Terkait dengan salah satu pelaku usaha pengecer Miras yang melanggar aturan Satpol PP  Kota Jayapura sudah melayangkan surat panggilan, namun surat panggilan tersebut tak diindahkan. Sehingga itu, pihaknya kata Muksin akan melakukan tindakan tegas dengan memanggil paksa si pemilik usaha tersebut.

“Kalau dia masih beraktivitas akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku, bila perlu tempat usahanya akan kita Police Line,” katanya.

Untuk meminimalisir penjualan Miras illegal di Kota Jayapura, Satpol PP akan melakukan operasi gabungan di bulan Ramadan. Operasi akan diperpadat agar situasi di Kota Jayapura aman selama pelaksanaan Ramadan hingga menejelang Idul Fitri.

“Kalau ada  penjual Miras masih beroperasi tidak sesuai dengan jam yang sudah ditetapkan, kita akan lakukan tindakan tegas  dan berkooridinasi dengan pihak Kepolisian,” ungkapnya. 

Baca Juga :  Satu dari 28 Napi WNA  Lapas Abepura Dinyatakan Bebas 

Dirnya menghimbau kepada masyarakat untuk saling mengormati dengan mengurangi aktivitas di malam hari khususnya minuman keras. Sehingga situasi  Kamtibmas di Kota Jayapura tetap aman.

“Jadikan kota ini menjadi kota yang damai tanpa Miras, hargai umat muslim yang sedang beribadah. Apalagi saat ini masih dalam tahapan  rapat pleno di tingkat Provinsi, perlu adanya dukungan masyarakat,” pungkasnya. 

Sementara dari Pantauan Cenderawasih Pos masi banyak penjual minuman keras ilega yang berkeliaran tengah malam seperti di persimpangan masuk komplek ruko pasifik permai. Para penjual minuman keras ilegal masi terlihat menjalankan aksinya di malam hari.(fia/gin)

Muksin. (FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Sebagian pengecer minuman beralkohol di wilayah hukum Kota Jayapura tak mengindahkan surat edaran Walikota Jayapura terkait dengan larangan atau pembatasan penjualan Minuman beralkohol selama bulan Ramadhan.

Sebagaimana, masih ditemukan beberapa pengecer berjualan minuman beralkohol pada jam-jam yang tidak diperbolehkan.  Padahal, Toko  Miras hanya bisa berjualan dari jam 19.00 WIT hingga pukul  21:00 WIT, Panti Pijat, Tenpat Hiburan Malam,  Bar dan Diskotik beroperasi pada jam 21;00 WIT hingga pukul 24.00 WIT.

Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kota Jayapura, Muksin  Ningkeula  mengaku, sejak surat edaran  Walikota Jayapura berlaku pada 2 Mei tahun 2019. Pihaknya sudah menerima dua kali aduan dari masyarakat terkait aktivitas jual beli Miras.

“Surat edaran Walikota sudah diedarkan namun masih ada yang nakal, dimana pengecer Miras  memanfaatkan karyawannya untuk berjualan Miras dengan modus menggunakan motor,” ucap Muksin kepada Cenderawasih Pos, Kamis (9/5) kemarin.

Baca Juga :  Pungutan Retribusi Terminal dan Izin Trayek Dihapus

Terkait dengan salah satu pelaku usaha pengecer Miras yang melanggar aturan Satpol PP  Kota Jayapura sudah melayangkan surat panggilan, namun surat panggilan tersebut tak diindahkan. Sehingga itu, pihaknya kata Muksin akan melakukan tindakan tegas dengan memanggil paksa si pemilik usaha tersebut.

“Kalau dia masih beraktivitas akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku, bila perlu tempat usahanya akan kita Police Line,” katanya.

Untuk meminimalisir penjualan Miras illegal di Kota Jayapura, Satpol PP akan melakukan operasi gabungan di bulan Ramadan. Operasi akan diperpadat agar situasi di Kota Jayapura aman selama pelaksanaan Ramadan hingga menejelang Idul Fitri.

“Kalau ada  penjual Miras masih beroperasi tidak sesuai dengan jam yang sudah ditetapkan, kita akan lakukan tindakan tegas  dan berkooridinasi dengan pihak Kepolisian,” ungkapnya. 

Baca Juga :  Satu dari 28 Napi WNA  Lapas Abepura Dinyatakan Bebas 

Dirnya menghimbau kepada masyarakat untuk saling mengormati dengan mengurangi aktivitas di malam hari khususnya minuman keras. Sehingga situasi  Kamtibmas di Kota Jayapura tetap aman.

“Jadikan kota ini menjadi kota yang damai tanpa Miras, hargai umat muslim yang sedang beribadah. Apalagi saat ini masih dalam tahapan  rapat pleno di tingkat Provinsi, perlu adanya dukungan masyarakat,” pungkasnya. 

Sementara dari Pantauan Cenderawasih Pos masi banyak penjual minuman keras ilega yang berkeliaran tengah malam seperti di persimpangan masuk komplek ruko pasifik permai. Para penjual minuman keras ilegal masi terlihat menjalankan aksinya di malam hari.(fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya