Thursday, September 11, 2025
23.5 C
Jayapura

Dampak Konsumsi Ganja, Ganggu Fungsi Otak Hingga Paru-paru Rusak

   Melihat dampak buruk yang ditimbulkan dari konsumsi ganja dan berlandaskan hukum UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa ganja termasuk ke dalam narkotika golongan 1 dan tidak digunakan dalam pengobatan,  maka BNN secara tegas menolak upaya legalisasi ganja.

   “Legalisasi ganja disinyalir hanya untuk kepentingan kelompok tertentu yang berusaha merusak mental bangsa khususnya generasi muda,” tandasnya.

   Karena itu BNN Papua berharap keterlibatan semua stakeholder dalam Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dapat rutin melakukan sosialisasi.

   Serta mengambil tindakan tegas kepada pelaku bandar atau pengedar dengan hukum berlaku. Kemudian pecandu atau korban penyalahgunaan dilakukan rehabilitasi serta pelatihan skill. (kar/tri)

Baca Juga :  Tidak Hanya Jadi Tempat Latihan, Grascia Bakal Jadi Tempat Wisata

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Melihat dampak buruk yang ditimbulkan dari konsumsi ganja dan berlandaskan hukum UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa ganja termasuk ke dalam narkotika golongan 1 dan tidak digunakan dalam pengobatan,  maka BNN secara tegas menolak upaya legalisasi ganja.

   “Legalisasi ganja disinyalir hanya untuk kepentingan kelompok tertentu yang berusaha merusak mental bangsa khususnya generasi muda,” tandasnya.

   Karena itu BNN Papua berharap keterlibatan semua stakeholder dalam Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dapat rutin melakukan sosialisasi.

   Serta mengambil tindakan tegas kepada pelaku bandar atau pengedar dengan hukum berlaku. Kemudian pecandu atau korban penyalahgunaan dilakukan rehabilitasi serta pelatihan skill. (kar/tri)

Baca Juga :  Belum Bayar Utang, KONI Papua Dilaporkan ke Polda

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya