JAYAPURA-Anggota DPRP dari Kursi Pengangkatan Otsus Jhon NR Gobai mengungkapkan bahwa rencana pemekaran di Provinsi Papua harus sesuai wilayah adat dan harus dibuat pemetaan wilayah adat.
“Saya pikir lakukan pemetaan wilayah adat dulu, baru bicara buat provinsi berdasarkan Suku atau wilayah adat. Di beberapa wilayah adat masih sering bermasalah soal wilayah adat, disini sebenarnya menurut saya terlebih dahulu harus ada Grand Design Pemekaran,” kata Jhon Gobai di Waena, Jumat (8/4).
Gobai mengatakan Grand Design penting sehingga jelas arahnya. Sebab, kalau tiap bulan ganti design maka tentu terkesan pemaksaan, jika demikian Pusat tidak perlu menggunanakan Pasal 76 ayat 2 UU No 2 tahun 2021 sebagai dasar Pemekaran (Sentralisasi),
“Kembalikan saja ke ketentuan Pasal 76 ayat 1 UU No 2 tahun 2021. Artinya diajukan oleh daerah, agar dilakukan dulu pemetaan wilayah adat, karena tidak ada satu regulasi yang menetapkan tentang Wilayah adat di Papua, semua hanya mengadopsi hasil KBMAP Dewan Adat Papua tahun 2002,” katanya.
Dikatakan Gobai, jika wilayah adat dibawa masuk dalam pembagian pemerintahan dengan keputusan dan kepentingan politik tanpa pemetaan yang jelas, maka akan kacau hanya menimbulkan konflik internal.
“Contoh Nabire, Mimika, Mamberamo Raya dan Pegunungan Bintang. Bicara wilayah adat, wilayah suku, itu kita memerlukan kejujuran, dan jangan main klaim atau caplok,” katanya.
Karena itu, jika mau ditata sesuai dengan wilayah, harus kembali dari awal. Ubah semua UU tentang Pembentukan Daerah, Petakan wilayah adat dulu secara benar, sesuai dengan sejarah penyebaran suku, aspek genealogis dan lainnya.
“Misalnya Saireri yang mengatakan wilayah adatnya sampai di Wandamen di Papua Barat, Pegunungan Bintang mengatakan mereka bukan bagian dari Lapago, Suku Kamoro di Mimika yang mengatakan bukan Meepago, dan lain tentu itu harus dikaji baik dipetakan baik dulu bukan cepat-cepat,” ujarnya.
Untuk itu, Jhon Gobai menegaskan agar menghentikan pembahasan pemekaran di Jakarta, karena terkesan DPR RI belum mempunyai Grand Design Pemekaran yang benar. Terkesan hanya akal-akalan saja, tanpa mempertimbangkan dinamika di daerah. Tanpa melakukan pemetaan wilayah adat.(oel/tri)