Wednesday, March 11, 2026
21.9 C
Jayapura

Polisi Sita 6,7 Kg Ganja dan 6,5 Gram Sabu

Dari 13 Kasus Narkoba yang Diungkap Awal Tahun 2026 ini

JAYAPURA–Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mencatatkan capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di awal tahun 2026. Dalam kurun waktu Januari hingga awal. Maret, sebanyak 13 kasus berhasil diungkap dengan total belasan tersangka diamankan.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, mengungkapkan bahwa dari belasan kasus tersebut, pihaknya mengamankan 16 orang tersangka yang terdiri dari 12 pria dan 4 wanita.

“Dari total 16 tersangka yang kami proses, salah satunya merupakan warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini,” ujar AKP Febry dalam keterangannya kepada awak media. Sabtu (7/3)

Baca Juga :  PUPR Fokus Pasang LPJU di Jalan yang Masih Gelap

Dalam pengungkapan selama triwulan pertama ini, barang bukti jenis ganja menjadi yang paling dominan. AKP Febry merincikan total barang bukti yang berhasil disita petugas di lapangan, yakni: Narkotika Jenis Ganja: 6.781,18 gram (sekitar 6,7 kilogram). Sementara Narkotika Jenis Sabu: 6,5 gram.

Meski angka penindakan cukup tinggi, AKP Febry menegaskan bahwa upaya hukum saja tidak akan cukup untuk memutus rantai peredaran narkoba tanpa peran aktif masyarakat. Menurutnya, pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab kolektif.

“Bahaya narkotika, baik itu ganja maupun sabu, bukan hanya tanggung jawab polisi atau BNN semata. Ini adalah tugas kita bersama. Jika hanya mengandalkan penegakan hukum tanpa ada upaya pencegahan dari lingkungan terkecil, maka peredaran ini akan sulit diputus,” tegasnya.

Baca Juga :  Jangan Pilih Pemimpin Seperti Membeli Kucing Dalam Karung

Dari 13 Kasus Narkoba yang Diungkap Awal Tahun 2026 ini

JAYAPURA–Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mencatatkan capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di awal tahun 2026. Dalam kurun waktu Januari hingga awal. Maret, sebanyak 13 kasus berhasil diungkap dengan total belasan tersangka diamankan.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, mengungkapkan bahwa dari belasan kasus tersebut, pihaknya mengamankan 16 orang tersangka yang terdiri dari 12 pria dan 4 wanita.

“Dari total 16 tersangka yang kami proses, salah satunya merupakan warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini,” ujar AKP Febry dalam keterangannya kepada awak media. Sabtu (7/3)

Baca Juga :  Kepala Dinas PM PTSP Papua Digugat di PTUN

Dalam pengungkapan selama triwulan pertama ini, barang bukti jenis ganja menjadi yang paling dominan. AKP Febry merincikan total barang bukti yang berhasil disita petugas di lapangan, yakni: Narkotika Jenis Ganja: 6.781,18 gram (sekitar 6,7 kilogram). Sementara Narkotika Jenis Sabu: 6,5 gram.

Meski angka penindakan cukup tinggi, AKP Febry menegaskan bahwa upaya hukum saja tidak akan cukup untuk memutus rantai peredaran narkoba tanpa peran aktif masyarakat. Menurutnya, pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab kolektif.

“Bahaya narkotika, baik itu ganja maupun sabu, bukan hanya tanggung jawab polisi atau BNN semata. Ini adalah tugas kita bersama. Jika hanya mengandalkan penegakan hukum tanpa ada upaya pencegahan dari lingkungan terkecil, maka peredaran ini akan sulit diputus,” tegasnya.

Baca Juga :  Pekerja Hiburan Malam Rawan Tertular IMS

Berita Terbaru

Artikel Lainnya