“Untuk jasa konstruksi memang cukup sulit menerapkan UMP. Sistem kerja dan kontraknya menyesuaikan jenis pekerjaan, sehingga tidak selalu sesuai dengan UMP yang ditetapkan,” jelasnya.
Meski demikian, Fransiska menyebutkan bahwa secara umum perusahaan di Papua tetap berupaya membayar upah sesuai UMP. Namun, di lapangan terdapat kondisi tertentu di mana perusahaan belum mampu sepenuhnya menerapkan UMP karena keterbatasan kemampuan usaha.
“Pada prinsipnya UMP merupakan aturan yang harus dilaksanakan karena telah dihitung sesuai amanat pemerintah pusat. Namun dalam praktiknya, masih ada toleransi selama terdapat kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja serta tidak ada keberatan dari pekerja,” ujarnya.
Untuk melindungi hak pekerja, Dinas Ketenagakerjaan Papua membuka posko pengaduan UMP. Posko ini disiapkan sebagai saluran bagi pekerja yang merasa dirugikan akibat tidak diterapkannya UMP sesuai ketentuan.
Fransiska menambahkan, sebagian besar perusahaan di Papua masih berada pada kategori usaha menengah ke bawah, kecuali badan usaha milik negara (BUMN). Kondisi tersebut turut memengaruhi kemampuan perusahaan dalam menerapkan UMP secara penuh.
“Yang terpenting adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak dan tidak ada komplain dari pekerja. Selama ini, penerapan UMP di Papua relatif kondusif,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
“Untuk jasa konstruksi memang cukup sulit menerapkan UMP. Sistem kerja dan kontraknya menyesuaikan jenis pekerjaan, sehingga tidak selalu sesuai dengan UMP yang ditetapkan,” jelasnya.
Meski demikian, Fransiska menyebutkan bahwa secara umum perusahaan di Papua tetap berupaya membayar upah sesuai UMP. Namun, di lapangan terdapat kondisi tertentu di mana perusahaan belum mampu sepenuhnya menerapkan UMP karena keterbatasan kemampuan usaha.
“Pada prinsipnya UMP merupakan aturan yang harus dilaksanakan karena telah dihitung sesuai amanat pemerintah pusat. Namun dalam praktiknya, masih ada toleransi selama terdapat kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja serta tidak ada keberatan dari pekerja,” ujarnya.
Untuk melindungi hak pekerja, Dinas Ketenagakerjaan Papua membuka posko pengaduan UMP. Posko ini disiapkan sebagai saluran bagi pekerja yang merasa dirugikan akibat tidak diterapkannya UMP sesuai ketentuan.
Fransiska menambahkan, sebagian besar perusahaan di Papua masih berada pada kategori usaha menengah ke bawah, kecuali badan usaha milik negara (BUMN). Kondisi tersebut turut memengaruhi kemampuan perusahaan dalam menerapkan UMP secara penuh.
“Yang terpenting adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak dan tidak ada komplain dari pekerja. Selama ini, penerapan UMP di Papua relatif kondusif,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q