JAYAPURA– Evaluasi dan monitoring penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua di sejumlah perusahaan belum dapat dilakukan. Hal ini karena penetapan UMP baru ditandatangani Gubernur Papua pada akhir 2025, sehingga implementasinya di tingkat perusahaan baru berjalan pada awal tahun ini.
UMP Papua Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.436.283. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.409/2025 tentang Upah Minimum Provinsi.
Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Papua, Fransiska H. Rerey mengatakan monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan pada triwulan pertama tahun berjalan. Pengawasan dilakukan setelah perusahaan menerapkan UMP selama kurang lebih tiga bulan.
“Monitoring biasanya dilakukan di triwulan pertama. Karena penetapan UMP baru dibuat di akhir 2025, maka awal tahun ini perusahaan baru mulai menerapkannya. Evaluasi dilakukan setelah aturan benar-benar berjalan di lapangan,” kata Fransiska kepada Cenderawasih Pos, Senin (9/2).
Fransiska menjelaskan, setelah aturan diterapkan dan disosialisasikan ke perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan akan melakukan evaluasi sekaligus meminta laporan penerapan UMP. Hingga saat ini, belum ada laporan atau pengaduan baik dari perusahaan maupun pekerja terkait penerapan UMP.
Menurutnya, pengaduan biasanya muncul pada April atau setelah triwulan pertama berjalan. “Biasanya pekerja mulai menyampaikan keluhan karena UMP sudah ditetapkan, tetapi gaji belum mengalami penyesuaian,” katanya.
Ia mengakui, penerapan UMP masih menghadapi kendala, khususnya di sektor jasa konstruksi. Beban kerja di sektor ini dinilai cukup berat, sementara standar upah pekerja kerap berada di bawah UMP.
JAYAPURA– Evaluasi dan monitoring penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua di sejumlah perusahaan belum dapat dilakukan. Hal ini karena penetapan UMP baru ditandatangani Gubernur Papua pada akhir 2025, sehingga implementasinya di tingkat perusahaan baru berjalan pada awal tahun ini.
UMP Papua Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.436.283. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.409/2025 tentang Upah Minimum Provinsi.
Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Papua, Fransiska H. Rerey mengatakan monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan pada triwulan pertama tahun berjalan. Pengawasan dilakukan setelah perusahaan menerapkan UMP selama kurang lebih tiga bulan.
“Monitoring biasanya dilakukan di triwulan pertama. Karena penetapan UMP baru dibuat di akhir 2025, maka awal tahun ini perusahaan baru mulai menerapkannya. Evaluasi dilakukan setelah aturan benar-benar berjalan di lapangan,” kata Fransiska kepada Cenderawasih Pos, Senin (9/2).
Fransiska menjelaskan, setelah aturan diterapkan dan disosialisasikan ke perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan akan melakukan evaluasi sekaligus meminta laporan penerapan UMP. Hingga saat ini, belum ada laporan atau pengaduan baik dari perusahaan maupun pekerja terkait penerapan UMP.
Menurutnya, pengaduan biasanya muncul pada April atau setelah triwulan pertama berjalan. “Biasanya pekerja mulai menyampaikan keluhan karena UMP sudah ditetapkan, tetapi gaji belum mengalami penyesuaian,” katanya.
Ia mengakui, penerapan UMP masih menghadapi kendala, khususnya di sektor jasa konstruksi. Beban kerja di sektor ini dinilai cukup berat, sementara standar upah pekerja kerap berada di bawah UMP.