Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Sekwan DPRP  Digugat  PT.Simson Jaya

Tim Independen: Pekerjaan Dermaga DPRP Sudah Dibayarkan Semua

JAYAPURA- PT.Simon Jaya Abadi Perkasa, selaku kontraktor pekerjanan pembangunan dermaga di lingkungan Kantor DPR Papua mengajukan gugatan terhadap Sekretaris DPR Papua ke Pengadilan Negeri Jayapura. Gugatan ini terkait dengan dugaan perbuatan  melawan hukum (Wanprestasi), karena dinilai tidak melakukan pelunasan pembayaran pembangunan Dermaga DPRP.

   Gunter Ohoiwutan, selaku kuasa hukum PT. Simson Jaya menyampaikan bahwa gugatan yang dilakukan karena adanya perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan pelunasan proses pekerjaan dermaga kantor DPRP  oleh Sekwan selaku penangung jawab.

   “Kita ajukan gugatan wanprestasi karena mereka belum bayar,” ujar Gunter Ohoiwotun kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (6/2).

  Menurut Gunter, pembangunan dermaga ini merupakan proyek tahun 2018-2019, dengan total nilai keseluruhan sebesar Rp 55 Miliar. Sampai saat ini belum semua dibayarkan, padahal kegiatan proyek sudah selesai. “Yang belum dibayar Rp 32 Miliar dari dana keseluruhan Rp 55 Miliar,”ungkapnya.

  Ia menjelaskan akibat dari ketidakjelasan pembayaran dari pihak Sekretaris DPR Papua sampai saat ini, membuat pihak pengusaha atau penggugat  mengalami kerugian. Sebab, sebelum menerima dana awal,  PT Simon Perkasa membangun dengan dana pribadi.

   “Jelas para pengusaha mengalami kerugian karena sebelum dana itu dicairkan mereka menggunakan dana mereka lebih dulu itupun ada beberapa dana yang dilakukan pinjaman dan bagaimana mau menutupinya sementara dananya belum dibayar oleh tergugat (Sekwan DPR Papua),” katanya.

Baca Juga :  Pemilihan Ketua DPRP Bukan Berdasar Suara Terbanyak

  Ditambahkan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan upaya mediasi, namun belum ada niat baik dari pihak Sekwan untuk pelunasan, namun tidak ada kejelasan shingga dilakukan gugatan di pengadilan agar segera bisa dilunasi.

   “Kami berusaha menyelesaikan dengan baik, tetapi Sekwan tidak mau membayar maka tindakan lanjut yang dilakukan gugatan ini,” sambungnya

  Sementara itu, Sekretaris  DPR Papua Dr. Juliana J Waromi, SE, MSi  saat dikonfirmasi mengaku belum bisa memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut, karena dirinya mengalami sakit, namun ia mengatakan persoalan tersebut akan dirinya jelaskan setelah sembuh.

  “Maaf, ibu lagi sakit nanti sudah sehat masuk kantor baru wawancara ya,” tulis sekwan melalui WhatsApp pribadinya.

  Terkait dengan masalah pembangunan dermaga DPRP ini juga menjadi perhatian dari Tim  Teknis Independen Penilaian Pekerjaan Pembangunan  Dermaga Parkir Kantor DPR Papua. Melalui Koordinator Tim, Viko Pawane, ST, IAI  secara tegas membantah pernyataan   PT. Simon Jaya Abadi Perkasa terkait dana Rp 32 Miliar yang belum dibayarkan.

   “Kami sudah melakukan pengkajian pembangunan Dermaga parkir kantor DPR Provinsi Papua,” kata Viko Pawane ST. IAI

  Menurutnya, dalam pembangunan dermaga ini ada kelebihan bayar, karena tidak sesuai volume kerja. Hal ini jelas ada pengembalian ke BPK oleh Pengugat. “Jika membantah, ini ada laporan lengkap kami,  jadi kali mau lawan tunjukan dengan laporan kalian, baru kita lihat layak dibayar atau tidak,” kata Viko sambil menunjukkan laporan hasil penilaian pekerjaan,  di DPR Papua, Rabu, (9/2).

Baca Juga :  221 Anak Dikhitan Dalam Semarak Hari Bhayangkara

    Sementara itu, Irnifin Kurniawan Selaku Tenaga Ahli mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara detail setiap pembangunan dermaga parkir tersebut, sehingga hal yang dituduhkan oleh pihak penggugat sangatlah tidak benar.

  Menurut Irnifin, pihaknya  melakukan pemeriksaan detail-detail pembangunan mulai dari tiang pancang, stuktrukturnya dan melakukan klarifikasi konsultan pengawas yang tahu betul proses pekerjaan dan saya lakukan penilaian terkait pekerjaan yang dikerjakan.

  “Kesimpulan kami dengan rekapan tagihan dari pihak kedua dan terkait bangunan, kami nilai tuduhan yang dialamatkan kepada saudara sekwan terkait adanya dana yang belum dibayarkan tidak benar,” katanya.

   Dia mengatakan sebagai tim independen yang tidak memihak kepada sekwan dan sebagai badan independen menegaskan bahwa proses pembayaran sudah dilakukan sesuai tahapan dan jumlahnya.

    “Kesimpulannya, gugatan yang dialamatkan kepada tergugat Sekwan dari pihak penggugat adalah tidak benar, karena pihak pertama sudah membayarkan semua, jadi tidak ada wanprestasi di sini karena sudah dibayarkan lunas,” katanya.

   Ia menjelaskan terkait permintaan dari penggugat bahwa jumlah dana 32 menit yang belum dibayar ia mengatakan hal ini tidak mendasar dan pihaknya belum tahu apa motifnya. (oel/tri)

Tim Independen: Pekerjaan Dermaga DPRP Sudah Dibayarkan Semua

JAYAPURA- PT.Simon Jaya Abadi Perkasa, selaku kontraktor pekerjanan pembangunan dermaga di lingkungan Kantor DPR Papua mengajukan gugatan terhadap Sekretaris DPR Papua ke Pengadilan Negeri Jayapura. Gugatan ini terkait dengan dugaan perbuatan  melawan hukum (Wanprestasi), karena dinilai tidak melakukan pelunasan pembayaran pembangunan Dermaga DPRP.

   Gunter Ohoiwutan, selaku kuasa hukum PT. Simson Jaya menyampaikan bahwa gugatan yang dilakukan karena adanya perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan pelunasan proses pekerjaan dermaga kantor DPRP  oleh Sekwan selaku penangung jawab.

   “Kita ajukan gugatan wanprestasi karena mereka belum bayar,” ujar Gunter Ohoiwotun kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (6/2).

  Menurut Gunter, pembangunan dermaga ini merupakan proyek tahun 2018-2019, dengan total nilai keseluruhan sebesar Rp 55 Miliar. Sampai saat ini belum semua dibayarkan, padahal kegiatan proyek sudah selesai. “Yang belum dibayar Rp 32 Miliar dari dana keseluruhan Rp 55 Miliar,”ungkapnya.

  Ia menjelaskan akibat dari ketidakjelasan pembayaran dari pihak Sekretaris DPR Papua sampai saat ini, membuat pihak pengusaha atau penggugat  mengalami kerugian. Sebab, sebelum menerima dana awal,  PT Simon Perkasa membangun dengan dana pribadi.

   “Jelas para pengusaha mengalami kerugian karena sebelum dana itu dicairkan mereka menggunakan dana mereka lebih dulu itupun ada beberapa dana yang dilakukan pinjaman dan bagaimana mau menutupinya sementara dananya belum dibayar oleh tergugat (Sekwan DPR Papua),” katanya.

Baca Juga :  Otsus Berkat Tuhan untuk OAP

  Ditambahkan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan upaya mediasi, namun belum ada niat baik dari pihak Sekwan untuk pelunasan, namun tidak ada kejelasan shingga dilakukan gugatan di pengadilan agar segera bisa dilunasi.

   “Kami berusaha menyelesaikan dengan baik, tetapi Sekwan tidak mau membayar maka tindakan lanjut yang dilakukan gugatan ini,” sambungnya

  Sementara itu, Sekretaris  DPR Papua Dr. Juliana J Waromi, SE, MSi  saat dikonfirmasi mengaku belum bisa memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut, karena dirinya mengalami sakit, namun ia mengatakan persoalan tersebut akan dirinya jelaskan setelah sembuh.

  “Maaf, ibu lagi sakit nanti sudah sehat masuk kantor baru wawancara ya,” tulis sekwan melalui WhatsApp pribadinya.

  Terkait dengan masalah pembangunan dermaga DPRP ini juga menjadi perhatian dari Tim  Teknis Independen Penilaian Pekerjaan Pembangunan  Dermaga Parkir Kantor DPR Papua. Melalui Koordinator Tim, Viko Pawane, ST, IAI  secara tegas membantah pernyataan   PT. Simon Jaya Abadi Perkasa terkait dana Rp 32 Miliar yang belum dibayarkan.

   “Kami sudah melakukan pengkajian pembangunan Dermaga parkir kantor DPR Provinsi Papua,” kata Viko Pawane ST. IAI

  Menurutnya, dalam pembangunan dermaga ini ada kelebihan bayar, karena tidak sesuai volume kerja. Hal ini jelas ada pengembalian ke BPK oleh Pengugat. “Jika membantah, ini ada laporan lengkap kami,  jadi kali mau lawan tunjukan dengan laporan kalian, baru kita lihat layak dibayar atau tidak,” kata Viko sambil menunjukkan laporan hasil penilaian pekerjaan,  di DPR Papua, Rabu, (9/2).

Baca Juga :  221 Anak Dikhitan Dalam Semarak Hari Bhayangkara

    Sementara itu, Irnifin Kurniawan Selaku Tenaga Ahli mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara detail setiap pembangunan dermaga parkir tersebut, sehingga hal yang dituduhkan oleh pihak penggugat sangatlah tidak benar.

  Menurut Irnifin, pihaknya  melakukan pemeriksaan detail-detail pembangunan mulai dari tiang pancang, stuktrukturnya dan melakukan klarifikasi konsultan pengawas yang tahu betul proses pekerjaan dan saya lakukan penilaian terkait pekerjaan yang dikerjakan.

  “Kesimpulan kami dengan rekapan tagihan dari pihak kedua dan terkait bangunan, kami nilai tuduhan yang dialamatkan kepada saudara sekwan terkait adanya dana yang belum dibayarkan tidak benar,” katanya.

   Dia mengatakan sebagai tim independen yang tidak memihak kepada sekwan dan sebagai badan independen menegaskan bahwa proses pembayaran sudah dilakukan sesuai tahapan dan jumlahnya.

    “Kesimpulannya, gugatan yang dialamatkan kepada tergugat Sekwan dari pihak penggugat adalah tidak benar, karena pihak pertama sudah membayarkan semua, jadi tidak ada wanprestasi di sini karena sudah dibayarkan lunas,” katanya.

   Ia menjelaskan terkait permintaan dari penggugat bahwa jumlah dana 32 menit yang belum dibayar ia mengatakan hal ini tidak mendasar dan pihaknya belum tahu apa motifnya. (oel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/