JAYAPURA – Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di couter handphone, yang dilakukan seorang pemuda berinisial MR (19) di Los Pasar Entrop Jl. Kelapa Dua Entrop, Rabu (6/11).
Diketahui pelaku melakukan aksi tersebut pada hari Senin tanggal 30 September 2024, sekitar pukul 02.00 WIT, di saat situasi di Sekitar Ruko atau Los Pasar Entrop sedang sepi. Tak menunggu waktu lama, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Jatanras Polda Papua langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Kanit III Jatanras Polda Papua, Iptu Gema Brajaksono, mengatakan bahwa pada Pukul 19.10 WIT Tim Resmob jatanras Polda Papua bergerak menuju Depan hotel Sip Azana Hotel Jayapura.
Iptu Gema mengatakan dari tangan pelaku Tim Resmob Jatanras Polda Papua mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone iPhone 11.
“Tim berhasil mengamankan pelaku yang berinisial MR (19), beserta barang bukti berupa satu buah handphone Iphone 11 biasa berwarna putih, dan selanjutnya Tim membawa pelaku dan barang bukti menuju Mako Ditreskrimum Polda Papua,” ucapnya dalam press rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Kamis (7/11/2024) pagi.
Selanjutnya Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua membawa pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku melakukan aksi pencurian tersebut sendiri dan dengan cara membobol Plafon ruko atau Counter Handphone milik korban. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos