Thursday, October 9, 2025
24.8 C
Jayapura

Dua Pengedar Ganja Diserahkan ke Kejaksaan

JAYAPURA-Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (6/10).

Kedua tersangka masing-masing berinisial JM (20) dan JF (21). Proses pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/24/VII/2025/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tanggal 17 Juli 2025.

Menurut AKP Febry, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan oleh tim Satresnarkoba pada Rabu, 17 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIT di depan Bank BRI Entrop, Distrik Jayapura Selatan.

Baca Juga :  Tak Miliki Tempat Rehab, Penyidik Harus Bolak Balik ke Makassar

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus plastik bening ukuran besar berisi daun ganja kering dengan total berat 58,24 gram, hasil penimbangan di Pegadaian,” terang AKP Febry, Selasa (7/10).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

JAYAPURA-Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (6/10).

Kedua tersangka masing-masing berinisial JM (20) dan JF (21). Proses pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/24/VII/2025/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tanggal 17 Juli 2025.

Menurut AKP Febry, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan oleh tim Satresnarkoba pada Rabu, 17 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIT di depan Bank BRI Entrop, Distrik Jayapura Selatan.

Baca Juga :  Optimis Tingkatkan Kualitas Guru dan Siswa

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus plastik bening ukuran besar berisi daun ganja kering dengan total berat 58,24 gram, hasil penimbangan di Pegadaian,” terang AKP Febry, Selasa (7/10).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/