Wednesday, February 11, 2026
27.4 C
Jayapura

DPR Papua Sepakati Ranwal RPJMD Papua 2025–2029

  Ia menambahkan, sejak dibentuk, Pansus RPJMD telah melakukan serangkaian rapat kerja bersama tim penyusun Ranwal RPJMD dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lintas bidang. Proses pembahasan dilakukan untuk memastikan penyusunan RPJMD berlangsung secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

   Herlin menekankan, dalam konteks Papua, RPJMD bukan sekadar dokumen teknokratis, melainkan instrumen utama pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) yang harus berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP).

   Sementara itu, Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen, menyampaikan bahwa penyepakatan visi, misi, tujuan, dan sasaran RPJMD merupakan tahapan awal dari seluruh rangkaian proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

  Ia menyebutkan, RPJMD Provinsi Papua 2025–2029 disusun mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025. RPJMD Papua 2025–2029 mengusung visi pembangunan daerah, yakni Terwujudnya Transformasi Papua yang Cerdas, Sejahtera, dan Harmoni.

Baca Juga :  55 CPNS Se-Provinsi Papua Ikut Diklat Prajabatan Golongan I dan II

Visi tersebut dijabarkan ke dalam lima misi pembangunan daerah, meliputi penguatan tata kelola pemerintahan yang responsif, peningkatan sumber daya manusia Papua yang unggul dan inklusif, pemantapan keamanan dan kedamaian yang harmonis, penguatan ekonomi inklusif berbasis potensi lokal, serta percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Visi dan misi tersebut selanjutnya diprioritaskan ke dalam 11 tujuan pembangunan, 28 sasaran, dan 33 program prioritas daerah. “Dokumen RPJMD ini juga diselaraskan dengan RPJMN 2025–2029, RPJPD Provinsi Papua 2025–2045, Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua, serta Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua,” ujar Aryoko.

   Nota kesepakatan Ranwal RPJMD yang ditandatangani pada rapat paripurna tersebut memiliki batas waktu penyepakatan paling lambat 40 hari sebelum penetapan peraturan daerah. Pemerintah Provinsi Papua menargetkan penyelesaian RPJMD paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik, yakni pada 8 April 2026.

Baca Juga :  Lebih Cocok Program Transmigrasi Lokal

   “Kami Pemerintah Provinsi Papua meyakini kemitraan yang setara akan menghasilkan dokumen RPJMD yang berkualitas dan berorientasi pada hasil demi kesejahteraan masyarakat Papua,” pungkas Aryoko. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

  Ia menambahkan, sejak dibentuk, Pansus RPJMD telah melakukan serangkaian rapat kerja bersama tim penyusun Ranwal RPJMD dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lintas bidang. Proses pembahasan dilakukan untuk memastikan penyusunan RPJMD berlangsung secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

   Herlin menekankan, dalam konteks Papua, RPJMD bukan sekadar dokumen teknokratis, melainkan instrumen utama pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) yang harus berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP).

   Sementara itu, Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen, menyampaikan bahwa penyepakatan visi, misi, tujuan, dan sasaran RPJMD merupakan tahapan awal dari seluruh rangkaian proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

  Ia menyebutkan, RPJMD Provinsi Papua 2025–2029 disusun mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025. RPJMD Papua 2025–2029 mengusung visi pembangunan daerah, yakni Terwujudnya Transformasi Papua yang Cerdas, Sejahtera, dan Harmoni.

Baca Juga :  55 CPNS Se-Provinsi Papua Ikut Diklat Prajabatan Golongan I dan II

Visi tersebut dijabarkan ke dalam lima misi pembangunan daerah, meliputi penguatan tata kelola pemerintahan yang responsif, peningkatan sumber daya manusia Papua yang unggul dan inklusif, pemantapan keamanan dan kedamaian yang harmonis, penguatan ekonomi inklusif berbasis potensi lokal, serta percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Visi dan misi tersebut selanjutnya diprioritaskan ke dalam 11 tujuan pembangunan, 28 sasaran, dan 33 program prioritas daerah. “Dokumen RPJMD ini juga diselaraskan dengan RPJMN 2025–2029, RPJPD Provinsi Papua 2025–2045, Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua, serta Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua,” ujar Aryoko.

   Nota kesepakatan Ranwal RPJMD yang ditandatangani pada rapat paripurna tersebut memiliki batas waktu penyepakatan paling lambat 40 hari sebelum penetapan peraturan daerah. Pemerintah Provinsi Papua menargetkan penyelesaian RPJMD paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik, yakni pada 8 April 2026.

Baca Juga :  Peringati 62 Tahun Roma Agreement, Mahasiswa Turun ke Jalan

   “Kami Pemerintah Provinsi Papua meyakini kemitraan yang setara akan menghasilkan dokumen RPJMD yang berkualitas dan berorientasi pada hasil demi kesejahteraan masyarakat Papua,” pungkas Aryoko. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya