Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Penanganan Kasus Korupsi Lenyap di Tengah Jalan

Dr. Anthon  Raharusun ( FOTO: Elfira/Cepos)

*Orang yang Terindikasi Korupsi Hanyalah Dijadikan Sebagai Harta Berjalan

JAYAPURA- Papua  Anti Corruption Investigatioan menilai upaya penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi di Papua  masih berjalan di tempat. Hal ini diakibatkan daripada berbagai kepentingan yang melandasi satu tindak pidana korupsi yang dianggap dalam rangka penagakan hukum.

Direktur Papua  Anti Corruption Investigatioan yang juga Ketua DPC Peradi Kota Jayapura Dr. Anthon  Raharusun menyebutkan, penanganan kasus korupsi di Papua  baik oleh pihak penyidik Polda Papua  ataupun ditingkat Kejaksaan bahkan KPK terkesan tidak  dilakukan secara extraordinary crime.

“Kejahatan korupsi itu adalah kejahatan yang sangat luar biasa, tapi kalau kemudian aparat penegak hukum berkolaborasi atau penanganannya tidak secara serius maka saya melihat penegakan hukum dibidang  pemberantasan tindak pidana  korupsi di Indonesia bahkan di Papua  terkesan berjalan di tempat,” tegas Raharusun saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (8/2).

 Raharusun melihat proses pendekatan hukum kerap dilandasi dengan berbagai kepentingan dari aparat penegak hukum. Maka disitulah kelemahan dalam rangka penegakan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Minimnya Pengawasan, Penataan Pasar Jadi Amburadul

 “Selama ini banyak kasus korupsi yang mencuat dan aparat penegakan hukum hanya ingin menargetkan terkesan memblow up satu tindak pidana korupsi, tetapi  kemudian itu lenyap di tengah jalan,” tatarnya.

 Lanjutnya, terkait apa penyebabnya. Itu perlu ditanyakan kembali bagaimana keseriusan aparat penegak hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebab, penanganan kasus korupsi di Papua  pada akhirnya aparat ataupun orang  yang terindikasi korupsi hanyalah  dijadikan harta berjalan.

 “Orang yang terindikasi korupsi hanyalah dijadikan sebagai harta berjalan. Padahal ini tidak boleh terjadi dalam proses penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Karena korups itu sangat menyengsarakan rakyat,” tegasnya.

Harusnya ada upaya  yang sangat ekstra extraordinary crime untuk pemberantasan korupsi khususnya di Papua . Sejauh ini banyak perkara korupsi yang diendapkan baik ditindak penyidik polisi, di tingkat Kejaksaan bahkan di KPK sendiri juga mengendapkan perkara itu bertahun tahun.

“Saya kadang tidak percaya ketika aparat penegak hukum memblow up suatu perkara tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang sangat besar tetapi  kemudian perkara itu lenyap di tengah jalan. Inilah yang kerap membuat masyarakat bertanya mengenai sejauh mana penanganan kasus tindakan pidana korupsi,” terangnya.

Baca Juga :  Terus Tumbuh, Pemerintah Perlu Gandeng Komunitas di Jayapura 

 Dikatakan, dalam penanganan kasus korupsi diperlukan keseriusan daripada penegakan hukum  sebagai garda terdepan dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi. Jangan hanya gencar dilakukan pemberitaan tetapi  juga harus dilakukan penindakan yang tegas, karena korupsi  sangat merugikan masyarakat.

“Indeks penanganan kasus korupsi di Papua  sangat rendah, bahkan terindikasi banyak kasus  korupsi yang diendapkan pada  tingkat  aparat penegak hukum. Sehingga wajarlah jika masyarakat kerap bertanya sejauh mana penanganan tindak  pidana korupsi,” ungkapnya.

Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya memiliki progres sebagai pertanggung jawaban kepada public penanganan kasus korupsi. Jika itu tidak dilakukan, maka  akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penaganan kasus tindak pidana korupsi. “Indeks korupsi di Papua  sangat tinggi, namun indeks penangananya menurut saya di bawah standar bahkan sangat memprihatinkan,” pungkasnya. (fia/wen)

Dr. Anthon  Raharusun ( FOTO: Elfira/Cepos)

*Orang yang Terindikasi Korupsi Hanyalah Dijadikan Sebagai Harta Berjalan

JAYAPURA- Papua  Anti Corruption Investigatioan menilai upaya penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi di Papua  masih berjalan di tempat. Hal ini diakibatkan daripada berbagai kepentingan yang melandasi satu tindak pidana korupsi yang dianggap dalam rangka penagakan hukum.

Direktur Papua  Anti Corruption Investigatioan yang juga Ketua DPC Peradi Kota Jayapura Dr. Anthon  Raharusun menyebutkan, penanganan kasus korupsi di Papua  baik oleh pihak penyidik Polda Papua  ataupun ditingkat Kejaksaan bahkan KPK terkesan tidak  dilakukan secara extraordinary crime.

“Kejahatan korupsi itu adalah kejahatan yang sangat luar biasa, tapi kalau kemudian aparat penegak hukum berkolaborasi atau penanganannya tidak secara serius maka saya melihat penegakan hukum dibidang  pemberantasan tindak pidana  korupsi di Indonesia bahkan di Papua  terkesan berjalan di tempat,” tegas Raharusun saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (8/2).

 Raharusun melihat proses pendekatan hukum kerap dilandasi dengan berbagai kepentingan dari aparat penegak hukum. Maka disitulah kelemahan dalam rangka penegakan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Tak Boleh Mancing, Foto Selfie Boleh Asal Tak Lewat Pagar

 “Selama ini banyak kasus korupsi yang mencuat dan aparat penegakan hukum hanya ingin menargetkan terkesan memblow up satu tindak pidana korupsi, tetapi  kemudian itu lenyap di tengah jalan,” tatarnya.

 Lanjutnya, terkait apa penyebabnya. Itu perlu ditanyakan kembali bagaimana keseriusan aparat penegak hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebab, penanganan kasus korupsi di Papua  pada akhirnya aparat ataupun orang  yang terindikasi korupsi hanyalah  dijadikan harta berjalan.

 “Orang yang terindikasi korupsi hanyalah dijadikan sebagai harta berjalan. Padahal ini tidak boleh terjadi dalam proses penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Karena korups itu sangat menyengsarakan rakyat,” tegasnya.

Harusnya ada upaya  yang sangat ekstra extraordinary crime untuk pemberantasan korupsi khususnya di Papua . Sejauh ini banyak perkara korupsi yang diendapkan baik ditindak penyidik polisi, di tingkat Kejaksaan bahkan di KPK sendiri juga mengendapkan perkara itu bertahun tahun.

“Saya kadang tidak percaya ketika aparat penegak hukum memblow up suatu perkara tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang sangat besar tetapi  kemudian perkara itu lenyap di tengah jalan. Inilah yang kerap membuat masyarakat bertanya mengenai sejauh mana penanganan kasus tindakan pidana korupsi,” terangnya.

Baca Juga :  Operasional Terminal Tipe B Waena Pukul 6.00-21.00 WIT

 Dikatakan, dalam penanganan kasus korupsi diperlukan keseriusan daripada penegakan hukum  sebagai garda terdepan dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi. Jangan hanya gencar dilakukan pemberitaan tetapi  juga harus dilakukan penindakan yang tegas, karena korupsi  sangat merugikan masyarakat.

“Indeks penanganan kasus korupsi di Papua  sangat rendah, bahkan terindikasi banyak kasus  korupsi yang diendapkan pada  tingkat  aparat penegak hukum. Sehingga wajarlah jika masyarakat kerap bertanya sejauh mana penanganan tindak  pidana korupsi,” ungkapnya.

Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya memiliki progres sebagai pertanggung jawaban kepada public penanganan kasus korupsi. Jika itu tidak dilakukan, maka  akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penaganan kasus tindak pidana korupsi. “Indeks korupsi di Papua  sangat tinggi, namun indeks penangananya menurut saya di bawah standar bahkan sangat memprihatinkan,” pungkasnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya