Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan tahapan Pilkada yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang. “Paling lambat 20 November, karena menyiapkan Pemilukada,” jelas Pares.
Adapun tahapan yang dikerjakan Pimpinan Sementara DPRK saat ini, diantaranya membentuk Fraksi, Bahas Tata Tertib Dewan (Tatib), serta Alat Kelengkapan Dewan (AKD)salah satunya pembentukan Komisi-Komisi.
“Bahas (pembentukan) Komisi-Komisi masih berjalan, sama Pimpinan Defenitif, kalau ini sudah, maka tugas kami (pimpinan sementara red), sudah selesai,” jelas Pares. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos