Sayangnya pengakuan Korban tidak tidak dipercaya oleh tersangka, sehingga yang terjadi Tersangka menganiaya Korban, dengan cara memukul menggunakan botol bekas Kaleng Baygon dan kaleng Stabilo.
Akibat perbuatan tersebut tubuh korban ditemukan luka robek pada bibir atas sisi kiri. Bibir atas bagian dalam tampak juga luka robek. Selain itu tampak memar kebiruan pada mata sisi kiri di bawah, kuku jari manis terkelupas, terdapat nyeri pada lengan bawah sisi belakang, dan terdapat nyeri pada punggung sisi kiri.
“Karena sakit hati dianiaya oleh Tersangka sehingga Korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Abepura,” kata Kapolsek.
Akibat perbuatannya, tersangka MS dipersangkakan telah melakukan tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan kurungan penjara,” tegas Kapolsek. (rel/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos