Tuesday, October 8, 2024
34.7 C
Jayapura

APBD Kota Jayapura Tahun 2025 Ditetapkan Rp 1,6 T Lebih

JAYAPURA-Sebelum mengakhiri masa baktinya, anggota DPRD Kota Jayapura periode 2019-2024 telah menunaikan tugas kewajibannya, untuk membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jayapura tahun 2025. Dimana dari hasil pembahasan dewan terebut, APBD Kota Jayapura, tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp. 1.695.769.322.654.

   Angka ini terdiri dari jumlah pendapatan sebesar Rp. 1.659.266.664.254, Ditambahkan dengan jumlah penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.36.502.658.400 atau sama dengan jumlah belanja daerah sebesar Rp.1.689.434.322.654 ditambahkan pengeluaran pembiayan daerah Rp.6.335.000.000.

   APBD ini ditetapkan pada rapat paripurna Dewan bersama Eksekutif yang di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura Joni Y. Betaubun Pimpinan Sidang didampingi Wakil Ketua II Silas Youwe, bersama PJ Walikota Jayapura Christian Sohilait.

Baca Juga :  RAPBD 2023 Harus Ditetapkan Sebelum 31 Desember

di Gedung DPRD Kota Jayapura, Sabtu (5/10)

  Dalam sambutannya Joni Y. Beatubun menyampaikan APBD tersebut merupakan produk hukum daerah yang ditetapkan sebagai legalitas yuridis formal sehingga menjadi sah secara hukum.

   Pihaknya mengharapkan kepada eksekutif agar program kerja tahun anggaran 2025 dilaksanakan tepat waktu, tetap sasaran maupun dapat dipertanggungjawabkan. Kesempatan itu dia juga mengharapkan agar perencanaan pembangunan daerah di Kota Jayapura melalui mekanisme Musrenbang pada bulan Maret tahun 2005 nanti, agar disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

JAYAPURA-Sebelum mengakhiri masa baktinya, anggota DPRD Kota Jayapura periode 2019-2024 telah menunaikan tugas kewajibannya, untuk membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jayapura tahun 2025. Dimana dari hasil pembahasan dewan terebut, APBD Kota Jayapura, tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp. 1.695.769.322.654.

   Angka ini terdiri dari jumlah pendapatan sebesar Rp. 1.659.266.664.254, Ditambahkan dengan jumlah penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.36.502.658.400 atau sama dengan jumlah belanja daerah sebesar Rp.1.689.434.322.654 ditambahkan pengeluaran pembiayan daerah Rp.6.335.000.000.

   APBD ini ditetapkan pada rapat paripurna Dewan bersama Eksekutif yang di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura Joni Y. Betaubun Pimpinan Sidang didampingi Wakil Ketua II Silas Youwe, bersama PJ Walikota Jayapura Christian Sohilait.

Baca Juga :  Kini Cetak KTP, KK dan Akta Bisa Dilakukan Sendiri

di Gedung DPRD Kota Jayapura, Sabtu (5/10)

  Dalam sambutannya Joni Y. Beatubun menyampaikan APBD tersebut merupakan produk hukum daerah yang ditetapkan sebagai legalitas yuridis formal sehingga menjadi sah secara hukum.

   Pihaknya mengharapkan kepada eksekutif agar program kerja tahun anggaran 2025 dilaksanakan tepat waktu, tetap sasaran maupun dapat dipertanggungjawabkan. Kesempatan itu dia juga mengharapkan agar perencanaan pembangunan daerah di Kota Jayapura melalui mekanisme Musrenbang pada bulan Maret tahun 2005 nanti, agar disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/