Adapun kronologis dari penangkapan pelaku disampaikan oleh Danyon Marhanlan X Jayapura, Letkol Mar Muhammad Kristian Widiantoro. Menurut Kristian, sekira pukul 00.50 WIT, pelaku ditangkap oleh anggota pengamanan Pelabuhan Yonmarhanlan X, pada saat pemeriksaan tiket penumpang yang hendak menaiki Kapal Gunung Dempo dengan rute tujuan Jayapura – Nabire – Wasior – Manokwari – Sorong – Makasssar – Surabaya -Tanjung Priok.
“Sekira pukul 01.30 WIT anggota PAM Pelabuhan Yonmarhanlan X mencurigai penumpang yang membawa tiket dimana nama yang ada di dalam tiket tidak sesuai dengan KTP yang dibawa. Kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan barang bawaan kepada penumpang tersebut dan didapatkan bungkusan ganja kering sebanyak 25 kantong plastik bening seberat 600 gram di dalam tas ransel,” jelas Kristian, Jumat (4/10).
Lanjut Kristian, pada saat diperiksa oleh petugas, pelaku sempat mencoba kabur dengan berlari keluar dari tempat pemeriksaan tiket, akan tetapi digagalkan oleh penumpang dan buruh TKBM yang ada di sekitar tempat pemeriksaan tiket.
Dijelaskan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemuda berinisial BK yang baru dia kenal di atas kapal pada saat perjalanan dari Manokwari menuju Jayapura. Keduanya saling mengenal pada saat minum miras di atas Kapal Gunung Dempo.
BK memberikan uang sebesar Rp 600 ribu, kepada pelaku. Tak hanya itu BK juga menjanjikan akan memberikan tambahan uang lagi sebesar Rp 1 juta, kepada pelaku pada saat nanti turun di Pelabuhan Manokwari. Pasca penangkapan RR, kini BK masih dalam pengejaran aparat. (Kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos