Thursday, March 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Tertarik Isi Disertasi, Sekwan Waromi Jadi Tim Penguji

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Papua,  Dr. Juliana J. Waromi, SE. M. Si ketika menjadi penguji external dalam meraih gelar doktor ekonomi salah satu mahasiswa Uncen pada Kamis (6/8) kemarin. (Sekwan For Cepos)

JAYAPURA – Sebuah disertasi dari seorang kandidat doktor mahasiswa Uncen berjudul Peran DPR Papua dalam Penyusunan dan Penetapan APBD Berbasis Kinerja Dalam Mewujudkan Good Governance di Provinsi Papua  menarik Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Papua,  Dr. Juliana J. Waromi, SE. M. Si untuk menjadi penguji external dalam meraih gelar doktor ekonomi.

 Ditengah kesibukannya ia bersedia meluangkan waktu menjadi penguji. “Ketika saya diminta sebagai penguji eksternal bagi mahasiswa kandidat doktor jurusan ekonomi, saya bersedia karena judul disertasi tersebut berkaitan dengan ruang lingkup kerja saya sebagai Sekwan,” kata Juliana Waromi dalam rilis yang diterima Jumat (7/8).  Ujian disertasi ini dilaksanakan Uncen Jayapura pada kamis 6 Agustus 2020. Menurut Juliana isi disertasi ini perlu diangkat sesuai dengan apa yang dihadapi DPR.  

Baca Juga :  Satu Bangunan Pemerintah di Taman Anafre Terbakar

 Sekwan berharap disertasi ini dikemas sebaik mungkin untuk mendapatkan model yang terbaru dalam penyusunan disertasi tadi agar kedepannya ada role baru yang bisa diterapkan oleh DPR. Juliana berharap ada rekomendasi dari si peneliti kepada pemerintah dalam hal ini tim TPAD Provinsi Papua untuk memberikan gambaran baru. “Nah ini harapan saya kepada yang meneliti ini. Kira-kira model apa bisa diusulkan. Kalau bisa hasil kajiannya komplit mulai penyusunan sampai dengan penetapan,” tambahnya. 

 Tim penguji sendiri ada enam orang dan sekwan mengoreksi kalau bisa latar belakang menjawab ke judul yang berkaitan dengan Good Govermance. “Saya hanya menyarankan untuk menjelaskan secara detail sebab  kami pun ingin mengetahui sudah sejauh mana disertasi ini berkontribusi untuk kemajuan DPR Provinsi Papua,”tandasnya. (ade/wen)

Baca Juga :  Belum Ada Parpol yang Daftarkan Bacaleg ke KPU Kota Jayapura
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Papua,  Dr. Juliana J. Waromi, SE. M. Si ketika menjadi penguji external dalam meraih gelar doktor ekonomi salah satu mahasiswa Uncen pada Kamis (6/8) kemarin. (Sekwan For Cepos)

JAYAPURA – Sebuah disertasi dari seorang kandidat doktor mahasiswa Uncen berjudul Peran DPR Papua dalam Penyusunan dan Penetapan APBD Berbasis Kinerja Dalam Mewujudkan Good Governance di Provinsi Papua  menarik Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Papua,  Dr. Juliana J. Waromi, SE. M. Si untuk menjadi penguji external dalam meraih gelar doktor ekonomi.

 Ditengah kesibukannya ia bersedia meluangkan waktu menjadi penguji. “Ketika saya diminta sebagai penguji eksternal bagi mahasiswa kandidat doktor jurusan ekonomi, saya bersedia karena judul disertasi tersebut berkaitan dengan ruang lingkup kerja saya sebagai Sekwan,” kata Juliana Waromi dalam rilis yang diterima Jumat (7/8).  Ujian disertasi ini dilaksanakan Uncen Jayapura pada kamis 6 Agustus 2020. Menurut Juliana isi disertasi ini perlu diangkat sesuai dengan apa yang dihadapi DPR.  

Baca Juga :  Bulan Puasa, Banyak Penjual Miras Tak Indahkan Peraturan Pemkot

 Sekwan berharap disertasi ini dikemas sebaik mungkin untuk mendapatkan model yang terbaru dalam penyusunan disertasi tadi agar kedepannya ada role baru yang bisa diterapkan oleh DPR. Juliana berharap ada rekomendasi dari si peneliti kepada pemerintah dalam hal ini tim TPAD Provinsi Papua untuk memberikan gambaran baru. “Nah ini harapan saya kepada yang meneliti ini. Kira-kira model apa bisa diusulkan. Kalau bisa hasil kajiannya komplit mulai penyusunan sampai dengan penetapan,” tambahnya. 

 Tim penguji sendiri ada enam orang dan sekwan mengoreksi kalau bisa latar belakang menjawab ke judul yang berkaitan dengan Good Govermance. “Saya hanya menyarankan untuk menjelaskan secara detail sebab  kami pun ingin mengetahui sudah sejauh mana disertasi ini berkontribusi untuk kemajuan DPR Provinsi Papua,”tandasnya. (ade/wen)

Baca Juga :  Bacaleg dan Kader Partai Harus Mengerti Aturan Pemilu

Berita Terbaru

Artikel Lainnya