Tuesday, July 8, 2025
23.6 C
Jayapura

Pelestarian Bahasa Daerah Masuk Kurikulum Sekolah Kampung

Adapun usia yang dapat mengikuti dalam sekolah kampung ini yakni 7-17 tahun. Untuk jumlah siswa saat ini sebanyak 15 siswa. Delapan dari Kayo Batu dan tuju dari Kayo Pulau.
Kabid kebudayaan itu menerangkan pembentukan sekolah kampung berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Kota Jayapura.

“Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan,” ujarnya.

Menurut Grace, dalam perda tersebut akan melindungi seni, bahasa, tarian tradisional, tata cara kehidupan masyarakat adat di negeri berjuluk Port Numbay tersebut. Hal ini dilakukan guna menjaga bahasa lokal di kampung tetap dilestarikan sebab di Kota Jayapura ada tujuh bahasa yang terancam punah karena banyak penutur bahasa yang telah meninggal.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat di Papua Mulai Dibahas

Sebutnya mengatakan sebanyak lima bahasa di Kota Jayapura yakni bahasa Kampung Kayo Batu, Kayo Pulo, Kampung Enggros dan Tobati memiliki satu bahasa, Kampung Skouw Sae, Skouw Yambe dan Skouw Mabo memiliki satu bahasa, Kampung Waena dan Kampung Yoka satu bahasa, bahasa Kampung Nafri, dan bahasa Kampung Koya Koso.

“Selain itu kami juga akan berupaya untuk melestarikan bahasa Vanimo dari Papua Nugini yang digunakan oleh masyarakat di Kampung Mosso,” ujarnya. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Adapun usia yang dapat mengikuti dalam sekolah kampung ini yakni 7-17 tahun. Untuk jumlah siswa saat ini sebanyak 15 siswa. Delapan dari Kayo Batu dan tuju dari Kayo Pulau.
Kabid kebudayaan itu menerangkan pembentukan sekolah kampung berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Kota Jayapura.

“Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan,” ujarnya.

Menurut Grace, dalam perda tersebut akan melindungi seni, bahasa, tarian tradisional, tata cara kehidupan masyarakat adat di negeri berjuluk Port Numbay tersebut. Hal ini dilakukan guna menjaga bahasa lokal di kampung tetap dilestarikan sebab di Kota Jayapura ada tujuh bahasa yang terancam punah karena banyak penutur bahasa yang telah meninggal.

Baca Juga :  Dirjen Pemasyarakatan Upayakan WBP Miliki BPJS

Sebutnya mengatakan sebanyak lima bahasa di Kota Jayapura yakni bahasa Kampung Kayo Batu, Kayo Pulo, Kampung Enggros dan Tobati memiliki satu bahasa, Kampung Skouw Sae, Skouw Yambe dan Skouw Mabo memiliki satu bahasa, Kampung Waena dan Kampung Yoka satu bahasa, bahasa Kampung Nafri, dan bahasa Kampung Koya Koso.

“Selain itu kami juga akan berupaya untuk melestarikan bahasa Vanimo dari Papua Nugini yang digunakan oleh masyarakat di Kampung Mosso,” ujarnya. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya