Monday, October 7, 2024
25.7 C
Jayapura

Pemkot Ambil Alih Perbaikan LPJU Holtekamp

Dia mengatakan, koordinasi ini sangat penting  dilakukan sebelum pihaknya mengambil langkah untuk melakukan perbaikan lampu penerangan jalan tersebut.

Karena secara kewenangan perbaikan atau perawatan lampu jalan tersebut menjadi kewenangan BPJN Jayapura. Sehingga ada  hal hal yang berkaitan dengan aturan yang harus dipenuhi. Sehingga tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.

“Itu merupakan aset dari BPJN Jayapura untuk itu kami harus melakukan koordinasi agar perbaikan bisa segera dilakukan,”bebernya.

Menurutnya, ada  150  tiang lampu dan tujuh diantaranya sudah rusak dan harus diganti. Terkait  rerncana perbaikan itu, ada  dua pilihan yang bisa dilakukan. Pertama  dengan memasang kabel melayang di antara masing-masing tiang. Kemudian bisa juga dengan memasang kabel dibawa tiang. Hanya saja kabel bawah tanah yang ada saat ini, sebagian besarhya sudah rusak bahkan hilang dicuri.

Baca Juga :  Merdeka Belajar Harus Dibarengi Dengan Kesiapan Infrastruktur

“Karena kabel yang dipasang di bawah tanah sebagian sudah tidak ada lagi atau ada yang sudah dicuri oleh warga. Untuk pilihan perbaikan ke dua harus mulai  dengan pengerjaan dari nol karena aset dari BPJN Jayapura yang tidak mungkin dibongkar,”bebernya.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun draft perbaikan lampu penerangan itu, untuk diserahkan ke kepala daerah kota Jayapura.

Lebih lanjut, penanganan perbaikan lampu itu, baik hanya bersifat darurat maupun pekerjaan yang sifatnya permanen, sama sama membutuhkan anggaran di atas Rp 1miliar .

“Kalau ini secepatnya dilakukan maka pemerintah  Kota Jayapura perlu melakukan izin prinsip ke DPR karena mendahului APBD perubahan,” tambahnya. (roy/wen)

Baca Juga :  Masyarakat Bisa Ajukan ke Pemerintahan Kampung

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Dia mengatakan, koordinasi ini sangat penting  dilakukan sebelum pihaknya mengambil langkah untuk melakukan perbaikan lampu penerangan jalan tersebut.

Karena secara kewenangan perbaikan atau perawatan lampu jalan tersebut menjadi kewenangan BPJN Jayapura. Sehingga ada  hal hal yang berkaitan dengan aturan yang harus dipenuhi. Sehingga tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.

“Itu merupakan aset dari BPJN Jayapura untuk itu kami harus melakukan koordinasi agar perbaikan bisa segera dilakukan,”bebernya.

Menurutnya, ada  150  tiang lampu dan tujuh diantaranya sudah rusak dan harus diganti. Terkait  rerncana perbaikan itu, ada  dua pilihan yang bisa dilakukan. Pertama  dengan memasang kabel melayang di antara masing-masing tiang. Kemudian bisa juga dengan memasang kabel dibawa tiang. Hanya saja kabel bawah tanah yang ada saat ini, sebagian besarhya sudah rusak bahkan hilang dicuri.

Baca Juga :  Masyarakat Bisa Ajukan ke Pemerintahan Kampung

“Karena kabel yang dipasang di bawah tanah sebagian sudah tidak ada lagi atau ada yang sudah dicuri oleh warga. Untuk pilihan perbaikan ke dua harus mulai  dengan pengerjaan dari nol karena aset dari BPJN Jayapura yang tidak mungkin dibongkar,”bebernya.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun draft perbaikan lampu penerangan itu, untuk diserahkan ke kepala daerah kota Jayapura.

Lebih lanjut, penanganan perbaikan lampu itu, baik hanya bersifat darurat maupun pekerjaan yang sifatnya permanen, sama sama membutuhkan anggaran di atas Rp 1miliar .

“Kalau ini secepatnya dilakukan maka pemerintah  Kota Jayapura perlu melakukan izin prinsip ke DPR karena mendahului APBD perubahan,” tambahnya. (roy/wen)

Baca Juga :  Tak Miliki Tempat Rehab, Penyidik Harus Bolak Balik ke Makassar

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya