JAYAPURA-Dua pemuda berinisial GW (40) dan RE (19) ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota karena diduga kuat memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis ganja. Keduanya diamankan di sekitar Kompleks Perumahan Dosen Uncen, tepatnya di depan Rumah Sakit Kemenkes RI, Distrik Abepura, pada Rabu (5/2).
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal segera melakukan pengintaian intensif hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
“Saat dibekuk oleh Tim Opsnal, ditemukan barang bukti berupa daun kering ganja siap edar yang dikemas dalam plastik bening ukuran besar sebanyak 14 paket. Barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota,” ungkap AKP Febry.
Ia menambahkan bahwa barang haram ini diduga kuat akan diedarkan oleh pelaku. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul ganja tersebut dan bagaimana bisa berada dalam penguasaan kedua tersangka.
“Saat ini kami sedang mendalami dari mana barang terlarang ini diperoleh dan apa peran masing-masing pelaku dalam peredarannya,” ujar AKP Febry.
Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian Jayapura dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran narkoba,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos