JAYAPURA – Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri menegaskan seluruh pelaku usaha di Provinsi Papua wajib menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp4.436.283 yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
“Pada Desember lalu kami sudah menetapkan UMP sehingga semua harus melaksanakan,” katanya di Jayapura, Selasa (6/1).
Menurut Fakhiri, pihaknya juga, mengingatkan kepada Pemerintah kabupaten dan kota agar menindaklanjuti penetapan UMP ini sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seperti diketahui, UMP Papua pada 2026 mengalami kenaikan sebesar 3,51 persen atau Rp150.433 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp4.285.850 oleh sebab itu semua pelaku usaha harus menindak lanjuti,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penyesuaian upah ini diharapkan membawa dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong peningkatan produktivitas usaha di Papua.
“Kami berharap para pekerja dan pengusaha dapat bersama-sama menerima hasil yang telah disepakati Dewan Pengupahan Papua,” katanya.
Dia menambahkan sekecil apa pun perubahan yang ditetapkan tentu memiliki manfaat. Pihaknya berharap ini tidak menjadi beban bagi pengusaha, tetapi justru menjadi pendorong peningkatan produktivitas.
“Untuk memastikan penerapan UMP berjalan sesuai ketentuan, Pemprov Papua juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan pengawasan terhadap perusahaan,” ujarnya. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
JAYAPURA – Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri menegaskan seluruh pelaku usaha di Provinsi Papua wajib menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp4.436.283 yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
“Pada Desember lalu kami sudah menetapkan UMP sehingga semua harus melaksanakan,” katanya di Jayapura, Selasa (6/1).
Menurut Fakhiri, pihaknya juga, mengingatkan kepada Pemerintah kabupaten dan kota agar menindaklanjuti penetapan UMP ini sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seperti diketahui, UMP Papua pada 2026 mengalami kenaikan sebesar 3,51 persen atau Rp150.433 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp4.285.850 oleh sebab itu semua pelaku usaha harus menindak lanjuti,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penyesuaian upah ini diharapkan membawa dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong peningkatan produktivitas usaha di Papua.
“Kami berharap para pekerja dan pengusaha dapat bersama-sama menerima hasil yang telah disepakati Dewan Pengupahan Papua,” katanya.
Dia menambahkan sekecil apa pun perubahan yang ditetapkan tentu memiliki manfaat. Pihaknya berharap ini tidak menjadi beban bagi pengusaha, tetapi justru menjadi pendorong peningkatan produktivitas.
“Untuk memastikan penerapan UMP berjalan sesuai ketentuan, Pemprov Papua juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan pengawasan terhadap perusahaan,” ujarnya. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos