Kepala Dinas Dukcapil Kota Jayapura, Raymond J.W. Mandibondibo, menegaskan bahwa Operasi Yustisi ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga sebagai upaya edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kegiatan ini mengingatkan warga agar selalu membawa identitas diri saat bepergian. Ini bagian dari edukasi publik supaya masyarakat sadar pentingnya memiliki dan menjaga KTP-El,” kata Raymond.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 135 personel gabungan diterjunkan. Bagi warga yang belum memiliki KTP-El, petugas langsung membantu memfasilitasi pembuatan dokumen di tempat.
“KTP dari daerah mana pun tetap berlaku selama dibawa oleh pemiliknya. Namun bagi yang sama sekali tidak memiliki KTP, akan kami data dan bantu proses pembuatannya,” jelas Raymond.
Terkait penegakan aturan, warga yang kedapatan tidak membawa identitas diri dapat dikenakan denda administratif sebesar Rp300.000, sesuai ketentuan dalam Perda Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022. Namun, keputusan akhir tetap ditentukan oleh pihak pengadilan di lokasi operasi.
Data Dukcapil menunjukkan bahwa tingkat kepemilikan KTP Elektronik di Kota Jayapura baru mencapai 75–80 persen dari total penduduk wajib KTP. Artinya, masih ada sekitar 25 persen warga yang belum memiliki dokumen identitas resmi.
Untuk itu, pemerintah terus berupaya mempercepat perekaman dan penerbitan KTP-El melalui berbagai program jemput bola ke wilayah-wilayah permukiman dan fasilitas umum.
“Kami datang langsung ke lapangan untuk memberikan pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-El agar warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor. Prinsipnya, pelayanan harus mendekati masyarakat,” tutur Raymond.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Jayapura, Raymond J.W. Mandibondibo, menegaskan bahwa Operasi Yustisi ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga sebagai upaya edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kegiatan ini mengingatkan warga agar selalu membawa identitas diri saat bepergian. Ini bagian dari edukasi publik supaya masyarakat sadar pentingnya memiliki dan menjaga KTP-El,” kata Raymond.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 135 personel gabungan diterjunkan. Bagi warga yang belum memiliki KTP-El, petugas langsung membantu memfasilitasi pembuatan dokumen di tempat.
“KTP dari daerah mana pun tetap berlaku selama dibawa oleh pemiliknya. Namun bagi yang sama sekali tidak memiliki KTP, akan kami data dan bantu proses pembuatannya,” jelas Raymond.
Terkait penegakan aturan, warga yang kedapatan tidak membawa identitas diri dapat dikenakan denda administratif sebesar Rp300.000, sesuai ketentuan dalam Perda Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022. Namun, keputusan akhir tetap ditentukan oleh pihak pengadilan di lokasi operasi.
Data Dukcapil menunjukkan bahwa tingkat kepemilikan KTP Elektronik di Kota Jayapura baru mencapai 75–80 persen dari total penduduk wajib KTP. Artinya, masih ada sekitar 25 persen warga yang belum memiliki dokumen identitas resmi.
Untuk itu, pemerintah terus berupaya mempercepat perekaman dan penerbitan KTP-El melalui berbagai program jemput bola ke wilayah-wilayah permukiman dan fasilitas umum.
“Kami datang langsung ke lapangan untuk memberikan pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-El agar warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor. Prinsipnya, pelayanan harus mendekati masyarakat,” tutur Raymond.