JAYAPURA– Inspektur kota Jayapura, Muchlis Karim meminta aparat pemerintah kampung, agar dalam penggunaan dana desa (DD) pada satu tahun anggaran, supaya laporan pertanggungjawaban dan penyerapannya harus sama-sama tutup atau close di bulan Desember.
“Itu yang kita lagi mau bicara dengan DPMK, kalau bisa dia tetap mengacu pada akhir tahun anggaran. Jadi dia tidak lewat tahun anggaran lagi. Makanya, kemarin seperti di Musrembang itu kita kejar dorang di sini, sebelum akhir tahun.
Supaya sebelum masuk APBK di tahun berikut, laporan dan penyerapannya sudah selesai atau close di Desember. Sehingga tidak lagi lewat tahun seperti yang tahun-tahun sebelumnya terjadi.
Di akunya sejauh ini inspektorat kota Jayapura memang rutin melakukan pemeriksaan dan pengawasan dana desa di tingkat kampung. Terutama terkait dengan kesesuaian laporan dan penyerapan fisik di lapangan.
Menurutnya, ketentuan pencairan mulai tahap 2 dilakukan pemeriksaan. Untuk pencairan tahap 2, harus sudah ada laporan tahap 1 dan laporan tahap 3 tahun sebelumnya. Kalau tahap 3 tahun sebelumnya minimal dia sudah masuk 100%. Sedangkan tahap 1 di tahun berjalan itu fisiknya minimal 40%.