JAYAPURA-Senin (2/10) lalu jajaran penegak hukum tingkat Kota/Kabupaten di Papua menggelar pertemuan. Dimana sejumlah penegak hukum hadir, mulai dari Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Kepala Rupbasan Jayapura, Kapolresta Jayapura Kota, Kapolres Jayapura, Wakapolres Keerom, Ketua Peradi Jayapura, Kalapas Jayapura, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Plh Kabepas dan beberapa pejabat lainnya menggelar pertemuan disalah satu hotel di Jayapura.
Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Derman Parlungguan Nababan, menyampaikan dari hasil pertemuan tersebut pihaknya membahas, terkait langkah penegakan hukum di Kota/Kabupaten di Papua.
Hal ini tidak terlepas daripada upaya untuk meningkatkan kinerja masing masing stakholder, dalam memberikan pelayanan kepada masayarakat. Khususnya PN Jayapura, pihaknya membahas terkait perosalan yang terjadi selama ini, dimana menurutnya kendala utama yang dihadapi dan selalu dikeluhkan masyarakat terkait pelayanan atau proses persidangan yang dinilai tidak tepat waktu.
 Nababan pun mengakui itu, namun menurutnya hal ini terjadi disebabkan, kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta minimnya komitent masyarakat selaku pencari keadilan.
Sehingga yang terjadi proses persidangan di PN Jayapura, selalu menjadi kendala baik bagi masyarakat, tapi juga bagi para penegak hukum.
 “Persoalan terkait ketepatan waktu persidangan ini, sebeneranya terjadi karena berbagai faktor, misalnya boleh saja Hakim stand by di tempat, tapi kalau dari Jaksa, maupun kuasa hukum, pun juga pihak yang berperkara, datang terlambat, jadinya molor, pun sebaliknya demikian,” kata Nababan kepada Cendrawasih pos, di ruang kerjanya Kamis, (5/10).
  Untuk itulah melalui pertemuan tersebut pihaknya berkomitment, untuk meningkatkan koordinasi antar intansi terkait, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lancar.
 “Dengan adanya pertemuan tersebut kami semua saling memberikan suport serta memaparkan kendala dari masing masing intansi selama ini, sehingga kinerja kurang begitu meningkat, namun dengan adanya pertemuan tersebut kami semua sepakat kedepannya koordinasi antar instansi akan semakin ditingkatkan,” ungkapnya.
 Hal lain, yang menyebabkan proses persidangan tidak berjalan maksimal, karena SDM yang ada di PN Jayapura sangat terbatas. Dimana disebutkannya PN Jayapura hanya memiliki tenaga kerja/pegawai sebanyak 60 orang. Khusus untuk Hakim Karir hanya ada 12 orang, kemudian Hakim adhocnya 3 orang untuk Tipikor dan 2 orang untuk PHI.
Dengan jumlah yang ada, sangat tidak berbanding lurus dengan luas wilayah kerja dari PN itu sendiri, apalagi cakupan di dalamnya terdapat tiga bagian, diantarannya PN, Tipikor, dan PHI.
 “Dengan kapasitas jumlah Hakim, dan juga kantor yang kecil ini, seharunya disini hanya menangani perkara pidana saja, PHI dan Tipikor harusnya di kantor lain, tapi bagaimana, selama ini kita sudah berusaha mencari lahan untuk membuka kantor baru, tapi belum juga dapat,” katanya.
Namun dengan adanya pertemuan tersebut, pelayanan di PN, tampak membaik, semua proses persidangan tidak melewati waktu yang ada. Ya walaupun ada, namun tidak setiap hari, hal itupun terjadi karena ada kondisi tertentu.
 “Sekarang sudah tidak molor sampai malam, semuanya sampai sore saja, kalaupun masih ada mungkin saja dari masing pihak yang berperkara, mengalami kendala, sehingga waktu sidangnya molor,” kata Nababan.
 Diapun menyampaikan walaupun dengan keterbatasan yang ada, namun PN Jayapura selama ini, telah bekerja semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan kepada masyarkat. (rel/tri)