Lanjut dia, pembangunan jamban sehat ini juga sebenarnya menjadi tugas dan tanggung jawab dari pemerintah Kampung melalui Alokasi Dana Desa. Apalagi di kampung sudah ada Alokasi Dana Desa yang peruntukannya sudah jelas biasanya ada juga anggaran yang digunakan untuk pembangunan sarana prasarana yang menjadi kebutuhan masyarakat salah satunya toilet atau jamban.
“Karena itu kewajiban kepala kampung juga membangunkan toilet bagi masyarakat,” katanya.
Dia mengatakan Dinas Kesehatan juga ikut andil dalam program terkait dengan menyadarkan masyarakat untuk tidak membuang bab di sembarang tempat karena itu dapat memicu wabah. Di mana dinas hanya sebagai pemicu dengan mengajak atau mengajarkan masyarakat supaya tidak buang air besar di sembarang tempat.
Karena itu sambung dia apabila pemerintah Kampung tidak memiliki anggaran atau belum membangun masalah tersebut bisa dilaporkan ke dinas PU PR kota Jayapura. Supaya bisa diprogramkan dan dianggarkan untuk dikerjakan.
“Kalau kepala kampung atau Dana Desa tidak bisa membangun. Maka diajukan ke Dinas PUPR,” pungkasnya. (roy/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos