Lanjut dia, produk yang ditetapkan oleh rumah sakit jiwa adalah setelah dinas sosial menitipkan para ODGJ ini di rumah sakit jiwa, maka para ODGJ ini akan ditangani atau diobati dari sisi medisnya, sampai ODGJ ini sudah mengarah pada sembuh atau sehat maka itu langsung dipulangkan.
Kemudian persoalan berikutnya adalah setelah dirawat di RSJ, ODGJ ini dipulangkan ke mana. Ada fakta yang terjadi anggota keluarganya tidak lagi mau menerima yang bersangkutan atau bahkan ODGJ ini tidak mau pulang ke rumahnya.
Karena itu pihaknya berharap harus ada fasilitas yang mereka rehabilitasi yang dimiliki oleh pemerintah kota dalam hal ini Dinas Sosial supaya bisa merehabilitasi pasien udah GG setelah ditangani di rumah sakit jiwa.
“Supaya pasien dari rumah sakit jiwa, dia ditransitkan di situ untuk mendapatkan rehabilitasi atau mendapat layanan pelayanan dalam rangka upaya rehabilitasi,” tambahnya. (roy/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos