Friday, April 19, 2024
25.7 C
Jayapura

Operasi Patuh Matoa Berakhir, 900 Pelanggar Ditilang

Anggota Lantas Polda Papua melakukan Operasi Patuh Matoa 2020 di depan Mall Jayapura. ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Selama 14 hari (23/7)-(5/8) pelaksanaan Operasi Patuh Matoa 2020 Polda Papua jumlah pelanggaran yang ditilang sebanyak 900 pelanggar. Angka ini menurun jika dibandingkan dengan hari pelaksanaan Operasi Patuh Matoa 2019 sebanyak 1163 pelanggar

 Untuk teguran yang diberikan ditahun 2020 sebanyak 2946 pelanggar jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebanyak 2803 pelanggar. Dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang ditemukan yakni tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan berkendara dibawah umur.

Untuk kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pada hasil pelaksanaan Operasi Patuh 2020 sama dengan tahun lalu, yakni 5 orang tahun 2019, dan 5 orang meninggal di tahun 2020.

Baca Juga :  Dukung Pilkada 2024, Pemkot Alokasikan Rp 90 M 

 Sedangkan untuk korban luka berat di tahun 2020 sebanyak 10 orang, jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebanyak 24. Untuk korban luka ringan ditahun 2020 sebanyak 22 orang sedangkan ditahun 2019 sebanyak 19 orang.

 Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyampaikan, menurunnya angka pelanggaran lalulintas di lapangan tidak terlepas dari secara selektif anggota melakukan tindakan hukum berupa tilang apabila didapatkan kendaraan yang fatal atau berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain apabila terus dioperasikan, seperti kelayakan kendaraan itu sendiri dan apabila pengemudi atau pengendara melakukan pelanggaran tetapi kendaraan itu dapat beroperasi cukup diberikan teguran.

 “Operasi Matoa 2020 dilaksanakan dengan tujuan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap pelanggaran-pelanggaran lalulintas yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang fatal,” ucap Kamal.

Baca Juga :  Harga Aglonema Merah  Teratas, Janda Bolong Banyak Dicari

 Ada 4 prioritas pelanggaran yaitu tidak menggunakan helm, kecepatan kendaraan, pengendara tidak memiliki SIM, pengendara dalam keadaan mabuk dan lain-lain serta mendisiplinkan masyarakat dalam pandemi covid-19 menghadapi adaptasi baru mampu menerapkan protokol kesehatan terutama di jalan dan transportasi umum.

 “Sasaran operasi tahun ini adalah pengemudi/ pengendara yang menggunakan handphone, pengendara melawan arus, pengendara berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi dibawa umur, pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi/pengendara  kendaraan bermotor menggunakan narkoba atau mabuk dan pengemudi/pengendara berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan,” pungkasnya (fia/wen) 

Anggota Lantas Polda Papua melakukan Operasi Patuh Matoa 2020 di depan Mall Jayapura. ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Selama 14 hari (23/7)-(5/8) pelaksanaan Operasi Patuh Matoa 2020 Polda Papua jumlah pelanggaran yang ditilang sebanyak 900 pelanggar. Angka ini menurun jika dibandingkan dengan hari pelaksanaan Operasi Patuh Matoa 2019 sebanyak 1163 pelanggar

 Untuk teguran yang diberikan ditahun 2020 sebanyak 2946 pelanggar jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebanyak 2803 pelanggar. Dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang ditemukan yakni tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan berkendara dibawah umur.

Untuk kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pada hasil pelaksanaan Operasi Patuh 2020 sama dengan tahun lalu, yakni 5 orang tahun 2019, dan 5 orang meninggal di tahun 2020.

Baca Juga :  Segera Libur, Masyarakat Diminta Segera Urus Pajak di Samsat

 Sedangkan untuk korban luka berat di tahun 2020 sebanyak 10 orang, jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebanyak 24. Untuk korban luka ringan ditahun 2020 sebanyak 22 orang sedangkan ditahun 2019 sebanyak 19 orang.

 Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyampaikan, menurunnya angka pelanggaran lalulintas di lapangan tidak terlepas dari secara selektif anggota melakukan tindakan hukum berupa tilang apabila didapatkan kendaraan yang fatal atau berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain apabila terus dioperasikan, seperti kelayakan kendaraan itu sendiri dan apabila pengemudi atau pengendara melakukan pelanggaran tetapi kendaraan itu dapat beroperasi cukup diberikan teguran.

 “Operasi Matoa 2020 dilaksanakan dengan tujuan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap pelanggaran-pelanggaran lalulintas yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang fatal,” ucap Kamal.

Baca Juga :  Harga Aglonema Merah  Teratas, Janda Bolong Banyak Dicari

 Ada 4 prioritas pelanggaran yaitu tidak menggunakan helm, kecepatan kendaraan, pengendara tidak memiliki SIM, pengendara dalam keadaan mabuk dan lain-lain serta mendisiplinkan masyarakat dalam pandemi covid-19 menghadapi adaptasi baru mampu menerapkan protokol kesehatan terutama di jalan dan transportasi umum.

 “Sasaran operasi tahun ini adalah pengemudi/ pengendara yang menggunakan handphone, pengendara melawan arus, pengendara berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi dibawa umur, pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi/pengendara  kendaraan bermotor menggunakan narkoba atau mabuk dan pengemudi/pengendara berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan,” pungkasnya (fia/wen) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya