Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Dipengaruhi Miras, Pacar Dua Kali Dirudapaksa

JAYAPURA-Seorang pria yang diduga pelaku rudapaksa berinisial DP (31) tak berkutik saat diamankan Tim Resmob Numbay Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota di Kotaraja, Distrik Abepura, Senin (3/7).

DP diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor Lp / B / 666 / VII / 2023 / Spkt / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua tertanggal 3 Juli 2023 tentang perbuatan rudapaksa.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian menjelaskan berawal pada saat tim resmob berhasil mendapatkan titik terang dalam penyelidikan yang dilakukan selama ini dimana diketahui bahwa pelaku saat itu tengah berada di sekitar Kotaraja dan sudah dalam pemantauan Tim Resmob Numbay.

Dari informasi ini tak membutuhkan waktu lama dan DP pun langsung dibekuk tanpa perlawanan. “Tak butuh waktu lama, sekira pukul 21.30 WIT tim langsung mengamankan pelaku,” ungkap Oscar dalam rilisnya Rabu (5/7) malam.

Baca Juga :  Pencairan Dana Pekerjaan Harus sesuai Aturan

Oscar melanjutkan, tak hanya pelaku namun juga terdapat dua barang bukti yang berhasil tim amankan yakni satu unit sepeda motor  merk Honda Beat berwarna biru dan satu unit ponsel merk Vivo berwarna biru muda.

“Ini  kami jadikan barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui DP ini telah melakukan aksi rudapaksa terhadap kekasihnya sebanyak dua kali dan semua itu dilakukan ketika ia dipengaruhi minuman keras.

“Korban yang melapor sendiri, tak terima dengan perlakuan kekasihnya dan diakui dua kali melakukan perbuatan tersebut ia dalam keadaan dipengaruhi minuman keras,” tambahnya.

Disebutkan bahwa pelaku jika bertemu korban selalu bawaannya nafsu dan akhirnya pada saat bertemu di pantai di situlah pertama kali ia mengalami nasib tersebut. “Korban hendak berteriak tapi ketika itu diancam oleh pelaku dan kasus keduanya terjadi di Sentani di rumah pelaku.  Kasus ini sementara masih tengah kami dalami,” tutup Oscar. (ade/nat)

Baca Juga :  Enam Hari Kabur, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk

JAYAPURA-Seorang pria yang diduga pelaku rudapaksa berinisial DP (31) tak berkutik saat diamankan Tim Resmob Numbay Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota di Kotaraja, Distrik Abepura, Senin (3/7).

DP diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor Lp / B / 666 / VII / 2023 / Spkt / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua tertanggal 3 Juli 2023 tentang perbuatan rudapaksa.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian menjelaskan berawal pada saat tim resmob berhasil mendapatkan titik terang dalam penyelidikan yang dilakukan selama ini dimana diketahui bahwa pelaku saat itu tengah berada di sekitar Kotaraja dan sudah dalam pemantauan Tim Resmob Numbay.

Dari informasi ini tak membutuhkan waktu lama dan DP pun langsung dibekuk tanpa perlawanan. “Tak butuh waktu lama, sekira pukul 21.30 WIT tim langsung mengamankan pelaku,” ungkap Oscar dalam rilisnya Rabu (5/7) malam.

Baca Juga :  Ditendang Suami Empat Kali, IRT Tewas

Oscar melanjutkan, tak hanya pelaku namun juga terdapat dua barang bukti yang berhasil tim amankan yakni satu unit sepeda motor  merk Honda Beat berwarna biru dan satu unit ponsel merk Vivo berwarna biru muda.

“Ini  kami jadikan barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui DP ini telah melakukan aksi rudapaksa terhadap kekasihnya sebanyak dua kali dan semua itu dilakukan ketika ia dipengaruhi minuman keras.

“Korban yang melapor sendiri, tak terima dengan perlakuan kekasihnya dan diakui dua kali melakukan perbuatan tersebut ia dalam keadaan dipengaruhi minuman keras,” tambahnya.

Disebutkan bahwa pelaku jika bertemu korban selalu bawaannya nafsu dan akhirnya pada saat bertemu di pantai di situlah pertama kali ia mengalami nasib tersebut. “Korban hendak berteriak tapi ketika itu diancam oleh pelaku dan kasus keduanya terjadi di Sentani di rumah pelaku.  Kasus ini sementara masih tengah kami dalami,” tutup Oscar. (ade/nat)

Baca Juga :  Aliran Kali Acai Dangkal dan Tersumbat Sampah

Berita Terbaru

Artikel Lainnya