JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah mempersiapkan proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai, menjelaskan bahwa kebijakan pembayaran THR tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Menurutnya, setelah peraturan dari pemerintah pusat tersebut diterbitkan, pemerintah daerah wajib menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 di daerah.
“Peraturan dari Menteri Keuangan sudah terbit, yaitu Nomor 13 Tahun 2026 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13. Sesuai ketentuan, setelah aturan tersebut keluar, pemerintah daerah harus menerbitkan Peraturan Wali Kota yang mengatur petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13,” ujar Dessy Wanggai di sela giat safari ramadan di Angkasa Jayapura Utara, Kamis (5/3).
Ia mengatakan, sesuai ketentuan nasional, pembayaran THR bagi ASN dijadwalkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Karena itu, Pemerintah Kota Jayapura saat ini tengah menyiapkan seluruh proses administrasi agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu.
“Kami di Pemerintah Kota Jayapura sementara mempersiapkan Peraturan Wali Kota. Jika seluruh proses administrasi selesai, rencananya pada hari Senin THR sudah dapat dibayarkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura,” ujarnya.
JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah mempersiapkan proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai, menjelaskan bahwa kebijakan pembayaran THR tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Menurutnya, setelah peraturan dari pemerintah pusat tersebut diterbitkan, pemerintah daerah wajib menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 di daerah.
“Peraturan dari Menteri Keuangan sudah terbit, yaitu Nomor 13 Tahun 2026 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13. Sesuai ketentuan, setelah aturan tersebut keluar, pemerintah daerah harus menerbitkan Peraturan Wali Kota yang mengatur petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13,” ujar Dessy Wanggai di sela giat safari ramadan di Angkasa Jayapura Utara, Kamis (5/3).
Ia mengatakan, sesuai ketentuan nasional, pembayaran THR bagi ASN dijadwalkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Karena itu, Pemerintah Kota Jayapura saat ini tengah menyiapkan seluruh proses administrasi agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu.
“Kami di Pemerintah Kota Jayapura sementara mempersiapkan Peraturan Wali Kota. Jika seluruh proses administrasi selesai, rencananya pada hari Senin THR sudah dapat dibayarkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura,” ujarnya.