Diakuinya terkait dengan Perda retribusi sampah rumah tangga yang mewajibkan masyarakat kota Jayapura distrik Abepura telah melakukan sosialisasi sejak tahun 2023 lalu dan ditahun ini pihaknya akan memulaikan pemungutan kepada masyarakat.
Disampaikan bawah dalam pelaksanaannya Perda tersebut terdapat banyak kendala yang dialami masyarakat salah satunya adalah terkait dengan metode pembayaran yang hingga sekarang masih diperlukan sosialisasi rutin pemerintah. Kemudian kendaraan yang digunakan untuk membuang sampah masih kurang sementara wilayah Abepura termasuk wilayah padat penduduk.
Karena sejauh ini pihaknya hanya mengandalkan kendaraan bermotor roda tiga untuk mengangkut sampah. “Kami dari distrik berharap mungkin ada dukungan armada mobil pickup atau mobil operasional yang bisa bergerak dari lingkungan ke lingkungan, supaya tidak lagi hanya mengandalkan kendaraan roda tiga,” harapannya.
Ditempat yang sama Wakil walikota Jayapura, Rustan Saru mengatakan musrenbang tersebut merupakan cara untuk menuntaskan, mengajukan dan mengawal program-program setrategis di setiap lurah, RT/RW yang telah dilakukan musrembang di tingkat lurah untuk terus dikawal hingga tingkat distrik agar dapat direkomendasikan mana yang akan menjadi prioritas supaya dapat dibawa ke tingkat kota. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos