“Kami sendiri sudah dua kali melayangkan somasi kepada para pelaku usaha di tempat tersebut namun mendapat perlawanan dan kekerasan. Karenanya dari putusan inkrah ini kami berharap Polda bisa memberikan kepastian hukum mengingat ada laporan sejak tahun 2023 yang hingga kini belum ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Kodrat menambahkan bahwa putusan Pengadilan Tinggi dikeluarkan pada 5 Oktober 2023 sedangkan putusan Mahkamah Agung keluar pada Juli 2024 yang menolak gugatan pemohon Briyan Fingkreuw dan Ruth Awi.
“Jadi, dengan adanya putusan ini, kami meminta para pedagang dan dua penggugat (Briyan dan Ruth) untuk segera mengosongkan tempat atau kami gugat lewat Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan pasal 167 ayat 1 tentang barang siapa yang memaksa masuk ke dalam rumah atau ruang atau pekarangan tertutup dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum dan tidak pergi dengan segera maka bisa diancam dengan pidana,” tutup Kodrat. (ade/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos