JAYAPURA – Pemerintah bersama Komisi VIll DPR sedang mengkaji dan merumuskan biaya ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2025. Pengkajian ini menimbulkan berbagai persepsi dan juga wacana akan ada kenaikan biaya haji di tahun 2025 ini.
Dari data yang dihimpun Cenderawasih Pos, Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIll DPR RI sempat mengusulkan angka untuk biaya haji 2025.
Melalui raker tersebut, Menag mengusulkan biaya BPIH sebesar Rp 93,3 juta. Sementara itu, Bipih atau biaya yang harus dibayarkan jemaah mencapai Rp 65,3 juta. Angka Bipih tersebut mengalami kenaikan hampir Rp 10 juta dibandingkan tahun 2024.
Menanggapi wacana tersebut, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jayapura, Hj. Ani Matdoan menjelaskan bahwa, usulan Menag Soal Biaya Haji 2025 belum ditetapkan secara resmi, artinya masi bersifat wacana.
“Sampai saat ini kita belum menerima informasi atau arahan resmi dari wacana tersebut, karena belum ada keputusan resmi,” ujar Ani Matdoan saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Sabtu (4/1) kemarin.
Kemenag mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya calon jemaah haji agar tidak termakan isu atau informasi yang tidak falid atau tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. “Kita tunggu saja, karena belum ada putusan resmi,” tuturnya.
Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 2025 yang telah melalui proses kajian seperti wacana yang sedang dibahas saat ini.
Usulan rata-rata BPIH tersebut sebanyak Rp 93.389.684,99; Bipih (70%) Rp 65.372.779,49; Nilai manfaat (30%) Rp 28.016.905,5,.
Artinya, biaya tersebut belum ditetapkan dan masih berupa usulan. Angka BPIH dan Bipih masih dapat berubah sambil menunggu keputusan resmi.(kim/wen)
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayarkan Jemaah Haji
• Tahun 2017: Rp 34,89 juta
• Tahun 2018: Rp 35,24 juta
• Tahun 2019: Rp 35,24 juta
• Tahun 2022: Rp 39,89 juta
• Tahun 2023: Rp 49,9 juta
• Tahun 2024: Rp 56,04 juta
(kim/wen)