JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras tradisional jenis ballo hasil penindakan di sejumlah titik di Kota Jayapura, Rabu (3/12).
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari penanganan tiga laporan polisi yang melibatkan tiga tersangka, masing-masing berinisial AN (58), HN (61), dan JS (53). Ketiganya diketahui sebagai pemilik puluhan ember ballo yang berhasil disita petugas.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, atau Pasal 204 ayat (1) KUHP terkait peredaran bahan pangan maupun minuman yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 10 ember besar berisi minuman ballo milik tersangka AN, satu ember besar berwarna silver milik tersangka HN, serta dua ember milik tersangka JS yang terdiri dari satu ember kecil dan satu ember ukuran sedang berwarna biru,” jelas AKP Febry.
Proses pemusnahan dilakukan di halaman Polresta Jayapura Kota dengan disaksikan oleh aparat kepolisian dan perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dibuang dan dicampur bahan kimia sehingga tidak dapat lagi dikonsumsi.
Menurut AKP Febry, maraknya peredaran minuman keras rumahan seperti ballo sering menjadi faktor pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk aksi kriminal yang dipengaruhi konsumsi alkohol.
JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras tradisional jenis ballo hasil penindakan di sejumlah titik di Kota Jayapura, Rabu (3/12).
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari penanganan tiga laporan polisi yang melibatkan tiga tersangka, masing-masing berinisial AN (58), HN (61), dan JS (53). Ketiganya diketahui sebagai pemilik puluhan ember ballo yang berhasil disita petugas.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, atau Pasal 204 ayat (1) KUHP terkait peredaran bahan pangan maupun minuman yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 10 ember besar berisi minuman ballo milik tersangka AN, satu ember besar berwarna silver milik tersangka HN, serta dua ember milik tersangka JS yang terdiri dari satu ember kecil dan satu ember ukuran sedang berwarna biru,” jelas AKP Febry.
Proses pemusnahan dilakukan di halaman Polresta Jayapura Kota dengan disaksikan oleh aparat kepolisian dan perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dibuang dan dicampur bahan kimia sehingga tidak dapat lagi dikonsumsi.
Menurut AKP Febry, maraknya peredaran minuman keras rumahan seperti ballo sering menjadi faktor pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk aksi kriminal yang dipengaruhi konsumsi alkohol.