Wednesday, September 10, 2025
26.2 C
Jayapura

Program Pembebasan Denda dan Diskon Pajak Diperpanjang

Menurut Ardy, kurangnya partisipasi wajib pajak pada masa pembebasan tahun ini disinyalir karena kemampuan bayar masyarakat yang lemah akibat lesunya perekonomian saat ini. Kondisi ini berdampak juga terhadap jumlah pendaftaran kendaraan baru di Kantor Samsat, sampai dengan bulan Agustus 2025 tercatat 11.377 unit, dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 13.226, terjadi penurunan sebesar -13,98%.

“Memperhatikan masih banyaknya wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan program pembebasan denda dan diskon pokok tunggakan pajak, dan juga kemampuan bayar masyarakat yang masih lemah akibat kondisi perekonomian saat ini, maka program pembebasan denda dan diskon pokok tunggakan pajak diperpanjang sampai dengan tanggal 30 September 2025,” ujarnya.

Baca Juga :  Wali Kota: Libatkan Masyarakat Untuk Bangun Kampung!

“Perlu ditegaskan bahwa kesempatan ini adalah kesempatan yang terakhir kali dan tidak akan diperpanjang lagi,” sambungnya menegaskan.

Pihaknya berharap masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor dapat terbantu diringankan kewajiban bayar pajaknya, sehingga dapat menunaikan kewajiban pajaknya dengan memanfaatkan program pembebasan denda dan diskon pokok tunggakan pajak ini.(fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Menurut Ardy, kurangnya partisipasi wajib pajak pada masa pembebasan tahun ini disinyalir karena kemampuan bayar masyarakat yang lemah akibat lesunya perekonomian saat ini. Kondisi ini berdampak juga terhadap jumlah pendaftaran kendaraan baru di Kantor Samsat, sampai dengan bulan Agustus 2025 tercatat 11.377 unit, dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 13.226, terjadi penurunan sebesar -13,98%.

“Memperhatikan masih banyaknya wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan program pembebasan denda dan diskon pokok tunggakan pajak, dan juga kemampuan bayar masyarakat yang masih lemah akibat kondisi perekonomian saat ini, maka program pembebasan denda dan diskon pokok tunggakan pajak diperpanjang sampai dengan tanggal 30 September 2025,” ujarnya.

Baca Juga :  Minimalisir Kecurangan, Proses Tender Harus Lewat Layanan Pengadaan Elektronik

“Perlu ditegaskan bahwa kesempatan ini adalah kesempatan yang terakhir kali dan tidak akan diperpanjang lagi,” sambungnya menegaskan.

Pihaknya berharap masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor dapat terbantu diringankan kewajiban bayar pajaknya, sehingga dapat menunaikan kewajiban pajaknya dengan memanfaatkan program pembebasan denda dan diskon pokok tunggakan pajak ini.(fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya