JAYAPURA-Pemerintah pusat resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti Pertalite, Solar dan Pertamax sejak Sabtu (3/9) lalu. Terkait dengan kenaikan harga BBM tersebut, Pemerintah Provinsi Papua melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejateraan Rakyat, Muhammad Musa’ad mengakui kenaikan harga BBM ini memang sangat memberatkan.
“Kita tahu di Papua banyak kebutuhan dan moda transportasi yang cukup jauh dan harus menggunakan pesawat,” kata Musa’ad saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Senin (5/9).
Kendati demikian, Musa’ad berharap subsidi yang tadinya diberikan adalah subsidi BBM dan diubah dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) diharapkan bisa efektif di Papua. Walaupun di kalangan sebagian masyarakat mengatakan sudah terbiasa dengan harga mahal, sehingga tidak kaget jika ada kenaikan BBM.
“Walaupun demikian, kita berharap semua taat pada aturan yang ada. Para penjual, distributor dan pengecer jangan sampai memanfaatkan situasi naiknya BBM, untuk kemudian secara sepihak menaikkan harga Bapok yang melampaui batas yang sudah ditentukan,” imbau Musa’ad.
Musa’ad juga meminta semua bupati/walikota serta aparat terkait untuk memastikan kenaikan BBM menjadi sesuatu kelayakan. Jangan sampai ada yang memanfaatkan kenaikan BBM dari pemerintah kemudian menaikan juga harga kebutuhan pokok lainnya secara sepihak.
“Saya ingatkan jangan sampai bermain di air keruh, jangan ada yang memanfaatkan kenaikan harga BBM,” tegasnya.
Menurut Musa’ad, kenaikan BBM mau tidak mau akan berdampak pada komponen kebutuhan masyarakat yang lain. Karena itu, pihaknya minggu kemarin sudah melakukan rapat, dimana Pemprov Papua salah satu yang diundang dalam pertemuan yang dipimpin Menko Perekonomian yang dihadiri Menteri Keuangan, Gubernur BI dan Badan Pangan Nasional di Jakarta terkait langkah langkah yang harus dilakukan kedepannya.
“Yang harus kita lakukan adalah mencegah terjadinya peningkatan inflasi, karena kenaikan harga terutama kebutuhan pokok,” kata Musa’ad.
Selain itu lanjut Musa’ad, adanya perintah dari pusat bisa menggunakan dana transfer umum yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) maksimal 2 persen untuk melakukan intervensi, akibat dari kenaikan harga pangan dan lainnya. Sehingga harga tidak melonjak melampaui batas kewajaran.
“Selain itu, kita juga diminta untuk mengambil langkah-langkah memastikan tidak terjadi penimbunan bahan pokok dan BBM. Memanfaatkan situasi yang ada, lalu menjual dengan harga yang lebih mahal ketika terjadi kelangkaan barang,” bebernya.
Selain itu kata Musa’ad, adanya perintah agar Satgas pangan di bawah komando Kapolda mengambil langkah-langkah untuk mencegah dan menindak jika ada yang melakukan penimbunan. Termasuk diminta membuat peta kerawanan pangan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kita akan terus melakukan koordinasi di lingkungan pemprov maupun kabupaten/kota untuk memastikan semua unsur pemerintah maupun non pemerintah, harus berkolaborasi untuk menjamin yang terjadi di daerah masing-masing aman terkendali. Namun jika ada yang tidak terkendali secara terintegrasi akan melakukan intervensi untuk mencari jalan keluarnya,” pungkasnya. (fia/tri)