Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Banyak Hal yang Janggal Dalam Proses Penyitaan Barang Milik PT Crown Abadi

Agus mengatakan dengan mendengar keterangan saksi, maka sangat jelas bahwa tindakan PPNS Gakkum bentuk diskiminasi hukum. Pasalnya di Tempat Penyimpanan Kayu Olahan itu, bukan hanya barang milik PT Crown, tapi kenapa pemohon mendiskreditkan barang milik pemohon.

Di TPKO ini banyak kayu dari beberapa pemilik, tapi kenapa harus kljen kami yang disita, dan anehnya penyitaan ini dilakukan tanpa dokumen,” tutur Agus.

Sehingga diapun mengharapkan hakim dapat menerima permohonan pemohon dan menghukum termohon sesuai dengan apa yang diajukan dalam surat permohonan.

“Karena atas kasus ini klien kami telah rugi, dan kami minta hakim memerintahkan termohon membayar ganti rugi kepada klien kami,” harapnya.

Baca Juga :  Putusan Maksimal Harus Jadi Rujukan Untuk Pelaku Sipil

“Sidang akan dilanjutkan hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pemohon dan saksi fakta dari termohon. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Agus mengatakan dengan mendengar keterangan saksi, maka sangat jelas bahwa tindakan PPNS Gakkum bentuk diskiminasi hukum. Pasalnya di Tempat Penyimpanan Kayu Olahan itu, bukan hanya barang milik PT Crown, tapi kenapa pemohon mendiskreditkan barang milik pemohon.

Di TPKO ini banyak kayu dari beberapa pemilik, tapi kenapa harus kljen kami yang disita, dan anehnya penyitaan ini dilakukan tanpa dokumen,” tutur Agus.

Sehingga diapun mengharapkan hakim dapat menerima permohonan pemohon dan menghukum termohon sesuai dengan apa yang diajukan dalam surat permohonan.

“Karena atas kasus ini klien kami telah rugi, dan kami minta hakim memerintahkan termohon membayar ganti rugi kepada klien kami,” harapnya.

Baca Juga :  Tak Terima Putus Cinta, Nekad Aniaya Pacar

“Sidang akan dilanjutkan hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pemohon dan saksi fakta dari termohon. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya