Orang Tua Bercerai, Anak Kandung Jadi Korban KDRT   

  Sementara pada tahun 2021, Pelaku pernah membuat surat pernyataan perihal bertanggung jawab terhadap nafkah anak kandungnya baik anak pertama maupun anak kedua yakni korban. Kemudian dalam amar putusan PA Jayapura  07 Juni 2021 lalu, tidak satupun amar Putusan yang memerintahkan agar Korban meninggalkan rumah atau warisan yang memiliki kekuatan hukum dengan orang tua kandungnya itu.

  Oleh karena itu, Kuasa Hukum menilai perintah pengusiran yang dilakukan oleh Pelaku selama ini terhadap Korban,   melanggar hukum. Karena itu, Kuasa hukum meminta agar pelaku segera menghentikan tindakanya itu, sebab akibat dari perbuatannya membuat korban mengalami gangguan psikis.

“Klien saya ini trauma, karena sejak kecil dia (Pelaku red) sudah diintimidasi, namun intensya pasca pelaku bercerai,” kata Tarsi.

   Diapun mengatakan Korban sama sekali tidak berniat ingin menguasai harta bapak kandungnya ini (Pelaku red). Korban hanya ingin memastikan kelangsungan hidupnya, karena jika diusir dari rumah orang tuanya itu serta hak kebahagiaan hidup dan kemerdekaanya direnggut, maka akan seperti apa nasibnya kedepan.

   Oleh sebab itu guna menjamin kepastian Hukum terhadap perbuatan Pelaku, Kuasa Hukum Korban meminta Pihak Polresta Kota Jayapura, segera melakukan pemanggilan terhadap Pelaku untuk di Musyawarah.

  “Kami hanya ingin, agar keduanya dipertemukan dan membicarakan persoalan ini secara baik baik, namun apabila tidak diindahkan, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Tarsi. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

  Sementara pada tahun 2021, Pelaku pernah membuat surat pernyataan perihal bertanggung jawab terhadap nafkah anak kandungnya baik anak pertama maupun anak kedua yakni korban. Kemudian dalam amar putusan PA Jayapura  07 Juni 2021 lalu, tidak satupun amar Putusan yang memerintahkan agar Korban meninggalkan rumah atau warisan yang memiliki kekuatan hukum dengan orang tua kandungnya itu.

  Oleh karena itu, Kuasa Hukum menilai perintah pengusiran yang dilakukan oleh Pelaku selama ini terhadap Korban,   melanggar hukum. Karena itu, Kuasa hukum meminta agar pelaku segera menghentikan tindakanya itu, sebab akibat dari perbuatannya membuat korban mengalami gangguan psikis.

“Klien saya ini trauma, karena sejak kecil dia (Pelaku red) sudah diintimidasi, namun intensya pasca pelaku bercerai,” kata Tarsi.

   Diapun mengatakan Korban sama sekali tidak berniat ingin menguasai harta bapak kandungnya ini (Pelaku red). Korban hanya ingin memastikan kelangsungan hidupnya, karena jika diusir dari rumah orang tuanya itu serta hak kebahagiaan hidup dan kemerdekaanya direnggut, maka akan seperti apa nasibnya kedepan.

   Oleh sebab itu guna menjamin kepastian Hukum terhadap perbuatan Pelaku, Kuasa Hukum Korban meminta Pihak Polresta Kota Jayapura, segera melakukan pemanggilan terhadap Pelaku untuk di Musyawarah.

  “Kami hanya ingin, agar keduanya dipertemukan dan membicarakan persoalan ini secara baik baik, namun apabila tidak diindahkan, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Tarsi. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya