Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Tiga ASN Minta Restu ikut Pemilu 2024

JAYAPURA-Penjabat Wali kota Jayapura, Frans Pekey, tidak menampik mengenai keikutsertaan beberapa orang bawahannya dalam kontestasi politik 2024 mendatang. Bahkan  sudah ada sekitar tiga sampai empat orang ASN di Pemkot Jayapura yang meminta rekomendasinya untuk maju dalam pesta demokrasi serentak 2024 mendatang.

   “Ada beberapa ASN  yang melapor meminta rekomendasi. Saya tidak memberikan larangan, karena itu hak politik, hak demokrasi. Silahkan mendaftar, tetapi untuk mendaftar, kemudian terpilih itu hak politik dan hak masyarakat untuk memilih. Namun karena kapasitasnya sebagai ASN, kepala kampung, kepala distrik, lurah, karena ada kapasitas dalam jabatan itu, maka ada aturan yang harus dilalui,” kata Frans Pekey, Senin (5/6).

Baca Juga :  Masih Ada Puluhan Kendaraan yang Harus Ditertibkan

   Karena itu, Pekey mengingatkan, agar pejabat, ASN, kepala kampung atau kepala distrik yang sedang mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai pimpinan dalam jabatan itu, supaya jangan sampai pencalonannya itu justru berdampak pada kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Dia bahkan mengancam, akan memberhentikan yang bersangkutan sebelum ada penetapan dari KPU mengenai pencalonannya.

   “Kalau sampai itu terjadi, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi bila perlu diberhentikan sebelum penetapan. Karena sudah menganggu kinerja organisasi, apakah itu sebagai PNS, dalam jabatan struktural ataupun juga pemerintah kampung. Jadi tidak boleh sampai mempengaruhi kinerja,” tambahnya. (roy/tri)

JAYAPURA-Penjabat Wali kota Jayapura, Frans Pekey, tidak menampik mengenai keikutsertaan beberapa orang bawahannya dalam kontestasi politik 2024 mendatang. Bahkan  sudah ada sekitar tiga sampai empat orang ASN di Pemkot Jayapura yang meminta rekomendasinya untuk maju dalam pesta demokrasi serentak 2024 mendatang.

   “Ada beberapa ASN  yang melapor meminta rekomendasi. Saya tidak memberikan larangan, karena itu hak politik, hak demokrasi. Silahkan mendaftar, tetapi untuk mendaftar, kemudian terpilih itu hak politik dan hak masyarakat untuk memilih. Namun karena kapasitasnya sebagai ASN, kepala kampung, kepala distrik, lurah, karena ada kapasitas dalam jabatan itu, maka ada aturan yang harus dilalui,” kata Frans Pekey, Senin (5/6).

Baca Juga :  Masih Ada Puluhan Kendaraan yang Harus Ditertibkan

   Karena itu, Pekey mengingatkan, agar pejabat, ASN, kepala kampung atau kepala distrik yang sedang mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai pimpinan dalam jabatan itu, supaya jangan sampai pencalonannya itu justru berdampak pada kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Dia bahkan mengancam, akan memberhentikan yang bersangkutan sebelum ada penetapan dari KPU mengenai pencalonannya.

   “Kalau sampai itu terjadi, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi bila perlu diberhentikan sebelum penetapan. Karena sudah menganggu kinerja organisasi, apakah itu sebagai PNS, dalam jabatan struktural ataupun juga pemerintah kampung. Jadi tidak boleh sampai mempengaruhi kinerja,” tambahnya. (roy/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya