“Beda antara pengertian sampah rumah tangga dengan hotel dan lain-lain. Kalau hotel dan restoran dengan rumah makan itu dia langsung masuk pada fiskalnya, fiskalnya memang sesuai dengan amanat, peraturan undang-undang memang agak naik, dan itu memang banyak wajib pajak juga yang mengeluh, kenapa bisa fiskal naiknya tinggi sekali lompatannya mencapai 200%” katanya.
Itu juga di Bapenda Kota Jayapura ada regulasi. Regulasi peraturan Walikota tentang bagaimana memberikan keringanan kepada wajib pajak. Sehingga, pihaknya tetap mengacu pada prosedur yang berlaku.
Yang pertama pasti wajib pajak akan menyurat resmi ke walikota untuk memohon keringanan, dan itu akan ditindaklanjuti oleh Bapenda, karena itu ada regulasi, ada SOP dan ada peraturan yang pihaknya siapkan.
“Untuk pungutan retribusi rumah tangga itu beda, karena itu sudah kewajiban dan perdanya sudah ada ditetapkan 50.000 per bulan, sehingga pungutan retribusi itu beda, ada rumah tangga ada yang melekat di perusahaan, hotel dan lain-lain itu dia melekat di fiscal,” tambahnya.(roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos