Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi terbaring bersimbah darah. Tanpa menunggu lama, korban segera dilarikan ke RSUD Abepura, tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan meski telah mendapatkan perawatan medis.
“Dari hasil pemeriksaan, JE mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban sebelum akhirnya menikamnya dengan sebilah pisau. Setelah korban terjatuh, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian,” jelas Kombes Pol Victor.
Selain mengamankan Tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban yang dikenakan saat kejadian. Namun, pisau yang digunakan untuk menikam korban tidak berhasil ditemukan karena telah dibuang ke sungai dan kini masuk dalam daftar pencarian barang bukti.
Atas perbuatannya, JE dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos