Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Ditangkap Saat Jual Barang Curian di Medsos

Pelaku ketika diamankan di Maposek Abepura, Sabtu (4/1) lalu.  ( foto: Humas Polres)

JAYAPURA- Tim Opsnal Reskrim Polsek Abepura amankan seorang pria dengan inisial JA (23) warga Jalan Pipa Air, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura Kota Jayapura, Sabtu (4/1). Pria 23 tahun itu diamankan lantaran menjadi pelaku penadah barang hasil curian di wilayah hukum Polsek Abepura.

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menyebutkan pelaku merupakan penadah barang hasil curian yang menawarkan barang hasil curiannya melalui Media Sosial Facebook di Wilayah Hukum Polsek Abepura

 Adapun pelaku diamnakn berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP / 1.818 / XII / 2019 / Papua / Rer Jpr Kota / Sek Abepura. Tanggal 15 Desember 2019. Dimana telah mengambil barang korban  bernama Irfan (24) yang merupakan seorang Mahasiswa.

Baca Juga :  Sebagian Besar Pekerjaan di Dinas PU Hampir Rampung

 “Polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan juga saksi lainnya, anggota juga sedang melakukan pencarian terhadap barang-barang milik korban yang belum ditemukan,” Ucap Jahja saat dikonfirmasi, Minggu (5/1).

 Ia menerangkan kejadiannya diama pada (1/1) dini hari, postingan pelaku di Facebook dengan menggunakan akun FB bernama J Alba Payer memposting dengan menawarkan 1 buah gitar listrik merk Ant Rock warna merah di Grup Facebook “Jual Beli Abepura Barang Bekas Area Jayapura”.

 Tim Opsnal Reskrim Polsek Abepura lantas memanggil yang bersangkutan untuk memastikan bahwa benar barang yang dijual oleh Pelaku melalui media sosial Facebook adalah milik korban, setelah di lihat di Facebook oleh korban ternyata benar bahwa barang yang akan dijual oleh pelaku adalah barang milik korban, sehingga Tim Opsnal Reskrim Polsek Abepura langsung melakukan pencarian terhadap pemilik akun facebook ” J Alba Payer”

Baca Juga :  Antisipasi ASF, Peternak Diminta Rutin Periksa Kesehatan Babi

 Tim Opsnal Reskrim Polsek Abepura yang menerima informasi pemilik akun FB “J Alba Payer” bekerja di salah satu Toko Elektronik di Abepura, maka tim dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Abepura Ipda Andi Reza Pahlawan mendatangi toko tersebut kemudian langsung mengamankan pelaku.

 “Pelaku mengakui akun Facebook tersebut adalah miliknya dan telah memposting 1 buah gitar Listrik merk Ant Rock untuk di jual, pelaku mengakui mendapatkan gitar tersebut dari  MG  dimana MG meminta bantuan kepada pelaku untuk menyimpan gitar listrik tersebut dan menjualnya,” pungkasnya. (fia/wen) 

Pelaku ketika diamankan di Maposek Abepura, Sabtu (4/1) lalu.  ( foto: Humas Polres)

JAYAPURA- Tim Opsnal Reskrim Polsek Abepura amankan seorang pria dengan inisial JA (23) warga Jalan Pipa Air, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura Kota Jayapura, Sabtu (4/1). Pria 23 tahun itu diamankan lantaran menjadi pelaku penadah barang hasil curian di wilayah hukum Polsek Abepura.

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menyebutkan pelaku merupakan penadah barang hasil curian yang menawarkan barang hasil curiannya melalui Media Sosial Facebook di Wilayah Hukum Polsek Abepura

 Adapun pelaku diamnakn berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP / 1.818 / XII / 2019 / Papua / Rer Jpr Kota / Sek Abepura. Tanggal 15 Desember 2019. Dimana telah mengambil barang korban  bernama Irfan (24) yang merupakan seorang Mahasiswa.

Baca Juga :  Pasien Masih Dirawat di Bawah Tenda Darurat dan Ruang Administrasi

 “Polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan juga saksi lainnya, anggota juga sedang melakukan pencarian terhadap barang-barang milik korban yang belum ditemukan,” Ucap Jahja saat dikonfirmasi, Minggu (5/1).

 Ia menerangkan kejadiannya diama pada (1/1) dini hari, postingan pelaku di Facebook dengan menggunakan akun FB bernama J Alba Payer memposting dengan menawarkan 1 buah gitar listrik merk Ant Rock warna merah di Grup Facebook “Jual Beli Abepura Barang Bekas Area Jayapura”.

 Tim Opsnal Reskrim Polsek Abepura lantas memanggil yang bersangkutan untuk memastikan bahwa benar barang yang dijual oleh Pelaku melalui media sosial Facebook adalah milik korban, setelah di lihat di Facebook oleh korban ternyata benar bahwa barang yang akan dijual oleh pelaku adalah barang milik korban, sehingga Tim Opsnal Reskrim Polsek Abepura langsung melakukan pencarian terhadap pemilik akun facebook ” J Alba Payer”

Baca Juga :  Jaring 56 Orang Buat Paspor di Kawasan Car Free Day

 Tim Opsnal Reskrim Polsek Abepura yang menerima informasi pemilik akun FB “J Alba Payer” bekerja di salah satu Toko Elektronik di Abepura, maka tim dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Abepura Ipda Andi Reza Pahlawan mendatangi toko tersebut kemudian langsung mengamankan pelaku.

 “Pelaku mengakui akun Facebook tersebut adalah miliknya dan telah memposting 1 buah gitar Listrik merk Ant Rock untuk di jual, pelaku mengakui mendapatkan gitar tersebut dari  MG  dimana MG meminta bantuan kepada pelaku untuk menyimpan gitar listrik tersebut dan menjualnya,” pungkasnya. (fia/wen) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya