Monday, March 2, 2026
27.2 C
Jayapura

Keluarga Alm Diego Tunggu PTDH AKP RM di Wamena

WAMENA – Keluarga Alm Diego Rumaropen tunggu upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada AKP RM, mantan Danki Brimob Batalyon D Wamena setelah diputus dalam sidang Kode Etik Kepolisian di Polda Papua beberapa waktu lalu.

Mewakili keluarga besar dari Alm Bripda Diego Rumaropen, Pdt Alexander Mauri menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu pelaksanaan upacara PTDH terhadap AKP RM di Wamena sesuai janji Kapolda beberapa waktu lalu, sebab setelah sidang Kode Etik di Jayapura, yang bersangkutan menyatakan banding dan masa banding 28 hari sudah lewat.

“Kami keluarga sudah mendapat konfirmasi dari Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakiri, SIK, jika ia menolak pengajuan banding yang disampaikan oleh AKP RM, oleh karena itu, kita tunggu proses upacara PTDH yang dilakukan di Polres Jayawijaya,” ungkapnya, Selasa (4/10), kemarin.

Baca Juga :  Merokok dan Main HP Saat Berkendara Dapat Dipidana

Ia menyatakan, keluarga dari Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Biak dan Serui ingin mengadakan aksi di Jayawijaya, namun Kapolda Papua meminta bagi keluarga bisa menahan diri dan bersabar karena masih banyak faktor lain sehingga belum dilaksanakan upacara PTDH tersebut.

“Kapolda sudah memastikan jika beliau tinggal tunggu waktu untuk pelaksanaan upacara PTDH saja, beliau meminta kesabaran dari keluarga dan tidak melakukan aksi -aksi yang bisa dimanfaatkan oknum tertentu yang bisa memperkeruh situasi,”katanya.

Sekretaris FKUB Jayawijaya juga mengatakan, sampai saat ini pihak keluarga besar dari Diego Rumaropen masih manahan diri untuk tidak melakukan aksi dan menyerahkan semua proses ini berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Diduga Gagal Jambret dan Tabrak Mobil Diparkir, Bagaimana Kondisi Dua Pria

Pihaknya juga sudah membuat laporan terhadap AKP RM karena atas kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa personel Brimob, dalam hal ini Alm Diego Rumaropen bahkan juga hilangnya alat negara, karena kemarin tak menggunakan pasal -pasal pidana, sehingga pihak keluarga belum puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada AKP RM.(jo/tho)

WAMENA – Keluarga Alm Diego Rumaropen tunggu upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada AKP RM, mantan Danki Brimob Batalyon D Wamena setelah diputus dalam sidang Kode Etik Kepolisian di Polda Papua beberapa waktu lalu.

Mewakili keluarga besar dari Alm Bripda Diego Rumaropen, Pdt Alexander Mauri menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu pelaksanaan upacara PTDH terhadap AKP RM di Wamena sesuai janji Kapolda beberapa waktu lalu, sebab setelah sidang Kode Etik di Jayapura, yang bersangkutan menyatakan banding dan masa banding 28 hari sudah lewat.

“Kami keluarga sudah mendapat konfirmasi dari Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakiri, SIK, jika ia menolak pengajuan banding yang disampaikan oleh AKP RM, oleh karena itu, kita tunggu proses upacara PTDH yang dilakukan di Polres Jayawijaya,” ungkapnya, Selasa (4/10), kemarin.

Baca Juga :  ADPSI Diharapkan Perkuat Peran DPR Provinsi

Ia menyatakan, keluarga dari Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Biak dan Serui ingin mengadakan aksi di Jayawijaya, namun Kapolda Papua meminta bagi keluarga bisa menahan diri dan bersabar karena masih banyak faktor lain sehingga belum dilaksanakan upacara PTDH tersebut.

“Kapolda sudah memastikan jika beliau tinggal tunggu waktu untuk pelaksanaan upacara PTDH saja, beliau meminta kesabaran dari keluarga dan tidak melakukan aksi -aksi yang bisa dimanfaatkan oknum tertentu yang bisa memperkeruh situasi,”katanya.

Sekretaris FKUB Jayawijaya juga mengatakan, sampai saat ini pihak keluarga besar dari Diego Rumaropen masih manahan diri untuk tidak melakukan aksi dan menyerahkan semua proses ini berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Terima Bantuan Rp 500 juta dan Logistik Rp 1,6 M

Pihaknya juga sudah membuat laporan terhadap AKP RM karena atas kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa personel Brimob, dalam hal ini Alm Diego Rumaropen bahkan juga hilangnya alat negara, karena kemarin tak menggunakan pasal -pasal pidana, sehingga pihak keluarga belum puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada AKP RM.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya