Thursday, April 25, 2024
32.7 C
Jayapura

Merokok dan Main HP Saat Berkendara Dapat Dipidana

Kasat Lantas Polres Jayapura Kota, AKP Junan

JAYAPURA – Keselamatan dalam berkendara menjadi penting bagi semua pengguna jalan dan karena alasan inilah pemerintah mengeluarkan  aturan larangan merokok sambil berkendara yang tertuang dalam pasal 6 Permenhub Nomor 12 tahun 2019.

 Hanya saja larangan ini sejatinya bukan aturan baru dimana sudah ada sejak lahirnya undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang  lalu lintas dan angkutan jalan atau UU – LLAJ. 

 Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas melalui Kasat Lantas Polres Jayapura Kota, AKP Junan menyampaikan  bahwa merokok sambil berkendara dilarang lantaran  bisa mengganggu konsentrasi dan berakibat fatal.

“Mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan sedang dipengaruhi oleh sesuatu dan atau melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi sehingga dapat menyebabkan kecelakaan yang merugikan orang lain atau diri sendiri bisa dipidana,” kata Junan, Jumat (5/4) kemarin. 

Baca Juga :  Cegah Kenaikan Harga Jelang Bulan Puasa

 Pidana yang bisa dikenakan adalah denda maksimal Rp  750 ribu atau kurungan selama 3 bulan. “Ini sanksi yang bisa dikenakan oleh pihak kepolisian,” tambahnya.

 Hanya lanjut Junan ternyata tidak hanya merokok. Kalimat apa saja yang bisa mempengaruhi kesadaran saat berkendara sejatinya bisa diproses hukum. Contoh yang sering ditemukan adalah mengoperasikan Handphone (HP)  saat membawa motor dan termasuk membawa kendaraan dengan kondisi dipengaruhi minuman keras. 

 Hanya saja lanjut Junan saat ini pihaknya  belum menerapkan sanksi karena masih berupaya persuasif dengan memberikan pemahaman kepada pengguna jalan tentang bahaya merokok atau bermain HP  bahkan dipengaruhi miras  saat berkendara.

 “Aturannya sudah ada yakni Pasal 283 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tapi kami masih berupaya menyampaikan dengan persuasif,” imbuhnya. (ade/gin)

Baca Juga :  Silahkan Dukung, Tapi Jangan Memaki
Kasat Lantas Polres Jayapura Kota, AKP Junan

JAYAPURA – Keselamatan dalam berkendara menjadi penting bagi semua pengguna jalan dan karena alasan inilah pemerintah mengeluarkan  aturan larangan merokok sambil berkendara yang tertuang dalam pasal 6 Permenhub Nomor 12 tahun 2019.

 Hanya saja larangan ini sejatinya bukan aturan baru dimana sudah ada sejak lahirnya undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang  lalu lintas dan angkutan jalan atau UU – LLAJ. 

 Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas melalui Kasat Lantas Polres Jayapura Kota, AKP Junan menyampaikan  bahwa merokok sambil berkendara dilarang lantaran  bisa mengganggu konsentrasi dan berakibat fatal.

“Mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan sedang dipengaruhi oleh sesuatu dan atau melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi sehingga dapat menyebabkan kecelakaan yang merugikan orang lain atau diri sendiri bisa dipidana,” kata Junan, Jumat (5/4) kemarin. 

Baca Juga :  Silahkan Dukung, Tapi Jangan Memaki

 Pidana yang bisa dikenakan adalah denda maksimal Rp  750 ribu atau kurungan selama 3 bulan. “Ini sanksi yang bisa dikenakan oleh pihak kepolisian,” tambahnya.

 Hanya lanjut Junan ternyata tidak hanya merokok. Kalimat apa saja yang bisa mempengaruhi kesadaran saat berkendara sejatinya bisa diproses hukum. Contoh yang sering ditemukan adalah mengoperasikan Handphone (HP)  saat membawa motor dan termasuk membawa kendaraan dengan kondisi dipengaruhi minuman keras. 

 Hanya saja lanjut Junan saat ini pihaknya  belum menerapkan sanksi karena masih berupaya persuasif dengan memberikan pemahaman kepada pengguna jalan tentang bahaya merokok atau bermain HP  bahkan dipengaruhi miras  saat berkendara.

 “Aturannya sudah ada yakni Pasal 283 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tapi kami masih berupaya menyampaikan dengan persuasif,” imbuhnya. (ade/gin)

Baca Juga :  Wali Kota: Jangan Hanya Kerja Asal Bapak Senang

Berita Terbaru

Artikel Lainnya