JAYAPURA – Sekretaris Dinas Sosial Papua Karsudi mengatakan sebanyak 771.250 penduduk yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Papua masuk kategori wajib memiliki e-KTP.
Karena itulah pihaknya berupaya menghimbau masyarakat untuk melakukan perekaman e-KTP sehingga mereka memiliki data kependudukan yang nantinya terhubung dengan berbagai data lainnya termasuk surat izin mengemudi (SIM).
“Memang 771.250 penduduk itu wajib melakukan perekaman e-KTP dari jumlah penduduk sebanyak 1.102.360 orang,” kata Sekretaris Dinsos Papua Karsudi kepada Antara di Jayapura, Kamis.
Dikatakan, dari 771.250 penduduk yang harus memiliki e-KTP tercatat sudah 617.302 orang yang sudah melakukan perekaman. Banyaknya penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP diakibatkan beberapa faktor termasuk keterbatasan peralatan bahkan ada yang melaporkan peralatannya telah rusak dan masalah jaringan telekomunikasi.
Dari sembilan kabupaten dan kota di Papua yang terendah melakukan perekaman e-KTP adalah Kabupaten Mamberamo Raya yaitu dari 41.036 orang baru 26.671 orang yang melakukan perekaman.
“Mudah-mudahan pemda setempat mau mengalokasikan dana untuk pembelian peralatan perekaman sehingga masyarakat dapat dilayani dan memiliki e-KTP,” kata Karsudi.
Provinsi Papua memiliki sembilan kabupaten dan kota yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya, Supiori, Biak Numfor, Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos