Sementara Plt Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua, Aries Toteles Ap mengatakan jika ekspor olahan jenis kayu berjalan baik, maka ini membuka peluang bagi sektor lain seperti sektor perikanan, perkebunan dan sumber daya lainnya.
“Ini juga bisa menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan PAD bagi Provinsi Papua,” kata Aries.
Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jayapura, Fungki Awaludin mendukung rencana ekspor produk kayu olahan, namun terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh eksportir sebelum ekspor dilakukan.
Hal tersebut tertuang antar lain didalam Permendag RI No 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, PMK No 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar, Tarif Bea Keluar, dan Peraturan Badan Karantina Indonesia No 5 Tahun 2025 tentang Jenis Komoditas wajib periksa karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
“Untuk itu, para eksportir diharapkan dapat berpatokan pada aturan yang berlaku sehingga proses administrasi dapat berlangsung dengan baik,” ujarnya.
Terminal head Terminal Petikemas Pelindo Regional 4 Jayapura, Agus Nazar R menyatakan rencana ekspor tersebut sejalan dengan program Pelindo yaitu gerakan dorong ekspor (GEDor) yang mengajak masyarakat terkoneksi dengan pasar ekspor.
“Perlu adanya keterlibatan perbankan khususnya bank daerah untuk mendukung ekspor dari Provinsi Papua,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos