Site icon Cenderawasih Pos

Pemkot Akan Batasi Jam Operasional Truk Tronton

Salah satu truk tronton saat melintas di jalan Hamadi-Entrop Rabu (3/7) kemarin. (foto:Mboik Cepos)

JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura bakal kembali mempertegas pembatasan waktu kerja atau jam operasional kendaraan truk tronton berkapasitas besar di wilayah kota Jayapura.

Ya, sebelumnya Pemkot sudah melaksanakannya namun seiring berjalannya waktu aturan tersebut “dilanggar” mengingat arus masuk barang dan jasa, yang tinggi apalagi Pelabuhan Jayapura sebagai pintu masuk berbagai barang untuk kebutuhan di tanah Papua.

Karen itu PJ Wali Kota Jayapura Christian Sohilalit meminta Dinas Perhubungan kota Jayapura untuk melakukan kajian dengan mengundang sejumlah pihak terkait termasuk Pelindo untuk membahas pelaksanaan  rencana pembatasan waktu operasional angkutan kontainer di wilayah kota Jayapura.

“Saya yakin kalau ini dibatasi pasti kemacetan di Kota Jayapura akan berkurang, saya yakin itu,” kata Christian Sohilait, Selasa (2/7).

Sementara itu, kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus menjelaskan sebagai tidak lanjut dari arahan PJ Wali Kota Jayapura itu, pihaknya segera melakukan rapat dengan sejumlah pihak terkait. Mulai dari Dinas Perhubungan, Pelindo, Satlantas, Satpol PP Kota Jayapura.

“Kalau untuk  pembatasan kontainer kita harus bahas lagi dengan Pelindo, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan juga Satlantas Polresta Jayapura, termasuk kita juga akan mengundang asosiasi yang menangani kontainer,”kata Justin Sitorus.

Diapun belum mengetahui pasti mengenai rencana  pembatasan lalu lintas kontainer di kota Jayapura. Namun dia berkeyakinan arahan itu untuk mengurai kemacetan di wilayah kota Jayapura apalagi menjelang kunjungan Presiden Republik Indonesia pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) pada 23 Juli mendatang.

Dia juga menerangkan keterlibatan sejumlah pihak terkait, dalam kebijakan ini untuk memastikan aturan itu berlaku dan ditaati oleh masing-masing pihak terkait.  Misalnya satuan Polisi lalu lintas Jayapura tentunya akan melaksanakan kegiatan dari sisi pengawasan di lapangan bersama dengan Dinas Perhubungan juga satuan polisi pamong praja dari sisi penegakan perdanya.  “Artinya polisi ini kan yang punya kewenangan untuk menilang menindak, dan sebagainya” katanya.

Mengenai waktu pembatasan atau waktu operasionalnya kendaraan angkut kontainer ini nanti akan disepakati secara bersama-sama dengan pihak-pihak yang disebutkan itu.  Apakah itu kebijakan itu hanya diperbolehkan sore hari atau pagi hari disesuaikan dengan jam yang sudah ditentukan,  itu akan disepakati dalam rapat bersama yang akan digelar secepatnya.

Menurutnya hal itu juga berkaitan erat dengan kegiatan ekonomi di Kota Jayapura. “Kalau satu hari full dilarang mungkin tidak bisa juga,  karena itu sangat berdampak pada kegiatan ekonomi di kota Jayapura.  Sehingga mungkin jam nya harus diatur pasnya jam berapa,” katanya.

Di kota Jayapura sebenarnya sudah ada peraturan Walikota nomor 3 tahun 2012 mengatur tentang jam operasional kendaraan alat berat,  kontainer dan juga jam operasional angkutan alat berat.

“Jam 06.00 pagi sampai jam 09.00 pagi itu tidak boleh kontainer atau kendaraan alat berat tidak boleh beroperasi.  Jam 09.00 sampai jam 12 baru bisa beroperasi.  Jam 12.00 sampai jam 03.00 sore tidak bisa karena itu jam sibuk. Jam 15.00 sore sampai jam 06.00 pagi kembali diizinkan bebas,”tambahnya.(roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version