Monday, May 19, 2025
21.8 C
Jayapura

Jangan Sampai Walikota Disodorkan Data Fiktif

  Menurutnya, jika memang ditemukan adanya KKN dalam proses penerimaan CPNS formasi K2 (honorer). Maka polisi harus menyeret mereka yang terlibat, bila perlu dipenjarakan.

  “Ini kan bisa dikategorikan sebagai mafia, kalau mereka tidak ditindak hal ini akan berulang dan tak ada efek jera bagi kereka yang kerap bermain dalam proses penerimaan CPNS di lingkungan Pemkot mau pun Pemprov,” tegasnya.

  Peradi mengingatkan Pemkot agar tidak ada verifikasi fiktif dan abal abal,  jika ini tidak diterapkan dan masih ditemukan adanya dugaan permainan para pejabat di lingkungan Pemkot terkait dengan penerimaan CPNS tersebut. Maka Peradi akan mengambil peran  untuk melaporkan para pejabat ini kepada pihak Kepolisian jika itu memiliki bukti yang kuat.

Baca Juga :  Setiap Pelaku Usaha Wajib Sediakan Sistem Proteksi Kebakaran 

  “Verifikasi data abal abal ini dibuktikan dengan kejadian kemarin, mereka yang sudah mengabdi 10 hingga 20 tahun namun tidak diterima,” terangnya.

  Pihaknya meminta pemerintah daerah maupun pemerintah pusat harus benar-benar memperhatikan hak hak konstusional daripada warga neara yang dijamin dalam UU 1945.

  “Peradi akan mempertanyakan jika kemudian masih ada pegawai honorer yang sudah bekerja 10 hingga 20 tahun, namun tidak diakomodir oleh Pemkot Jayapura. Kita akan laporkan ke Polda untuk dilakukan penyelidikan,” tegasnya.

   Namun jika kemudian Polda tidak melakukan langkah langkah penyelidikan terkait dengan persoalan ini. Maka Peradi SAI akan mmbuka  pos bantuan hukum untuk menerima pengaduan daripada CPNS yang dizolimi hak-haknya.

Baca Juga :  Pj Wali Kota: Lokasi TPS Harus di Fasilitas  Umum

   “Peradi akan membuka pos bantuan hukum untuk membantu tenaga honorer Pemkot Jayapura yang tidak diakomodir hak-haknya, dan kita akan membawa ke ranah hukum,” pungkasnya. (fia/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  Menurutnya, jika memang ditemukan adanya KKN dalam proses penerimaan CPNS formasi K2 (honorer). Maka polisi harus menyeret mereka yang terlibat, bila perlu dipenjarakan.

  “Ini kan bisa dikategorikan sebagai mafia, kalau mereka tidak ditindak hal ini akan berulang dan tak ada efek jera bagi kereka yang kerap bermain dalam proses penerimaan CPNS di lingkungan Pemkot mau pun Pemprov,” tegasnya.

  Peradi mengingatkan Pemkot agar tidak ada verifikasi fiktif dan abal abal,  jika ini tidak diterapkan dan masih ditemukan adanya dugaan permainan para pejabat di lingkungan Pemkot terkait dengan penerimaan CPNS tersebut. Maka Peradi akan mengambil peran  untuk melaporkan para pejabat ini kepada pihak Kepolisian jika itu memiliki bukti yang kuat.

Baca Juga :  Kasus Curanmor Paling Tinggi di Heram

  “Verifikasi data abal abal ini dibuktikan dengan kejadian kemarin, mereka yang sudah mengabdi 10 hingga 20 tahun namun tidak diterima,” terangnya.

  Pihaknya meminta pemerintah daerah maupun pemerintah pusat harus benar-benar memperhatikan hak hak konstusional daripada warga neara yang dijamin dalam UU 1945.

  “Peradi akan mempertanyakan jika kemudian masih ada pegawai honorer yang sudah bekerja 10 hingga 20 tahun, namun tidak diakomodir oleh Pemkot Jayapura. Kita akan laporkan ke Polda untuk dilakukan penyelidikan,” tegasnya.

   Namun jika kemudian Polda tidak melakukan langkah langkah penyelidikan terkait dengan persoalan ini. Maka Peradi SAI akan mmbuka  pos bantuan hukum untuk menerima pengaduan daripada CPNS yang dizolimi hak-haknya.

Baca Juga :  Lonjakan Penumpang 100 Persen, Pelni Pastikan Tidak Lebihi Kapasitas

   “Peradi akan membuka pos bantuan hukum untuk membantu tenaga honorer Pemkot Jayapura yang tidak diakomodir hak-haknya, dan kita akan membawa ke ranah hukum,” pungkasnya. (fia/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya