Tuesday, November 5, 2024
26.7 C
Jayapura

Urus SIM di Polresta, Warga Wajib Jadi Perserta Aktif JKN

  Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Muhammad Akbar juga turut menyampaikan sejumlah persyaratan pengajuan SIM bagi para pemohon sesuai dengan Perpol No. 2 Tahun 2023.

   “Bagi anda pemohon SIM agar memenuhi persyaratan berdasarkan pasal 9, 11, dan 12 Perpol No. 2 Tahun 2023, diantaranya formulir pendaftaran, fotokopi E-KTP/dokumen keimigrasian, fotokopi sertifikat diklat mengemudi/surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, fotokopi surat izin kerja bagi tenaga asing, surat hasil kesehatan, dan terbaru sesuai launching hari ini berupa tanda bukti kepesertaan JKN aktif,” ujar Akbar.(kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Tahun 2023 Pemkot Jayapura Berhasil Tingkatkan Capaian Indikator Makro

  Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Muhammad Akbar juga turut menyampaikan sejumlah persyaratan pengajuan SIM bagi para pemohon sesuai dengan Perpol No. 2 Tahun 2023.

   “Bagi anda pemohon SIM agar memenuhi persyaratan berdasarkan pasal 9, 11, dan 12 Perpol No. 2 Tahun 2023, diantaranya formulir pendaftaran, fotokopi E-KTP/dokumen keimigrasian, fotokopi sertifikat diklat mengemudi/surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, fotokopi surat izin kerja bagi tenaga asing, surat hasil kesehatan, dan terbaru sesuai launching hari ini berupa tanda bukti kepesertaan JKN aktif,” ujar Akbar.(kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya