Saturday, October 11, 2025
24.3 C
Jayapura

Pelestarian Bahasa Papua Manfaatkan Teknologi Digital

JAYAPURA – Balai Bahasa Provinsi Papua menilai upaya pelestarian bahasa daerah perlu dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital. Kepala Balai Bahasa Papua Valentina Lovina Tanate, mengatakan saat ini pihaknya melibatkan duta bahasa dalam mengenalkan bahasa daerah melalui pembuatan konten.

“Dari teknologi informasi ini kami berupaya memotivasi penerus bangsa agar menjaga bahasa daerah dengan menjadi generasi muda yang kreatif dan inovatif,” katanya di Jayapura, Rabu (1/10).

Menurut Tanate, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pelindungan bahasa daerah di Tanah Papua, sebab ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Sistem Pendidikan dalam Pendidikan Nasional menjadi dasar revitalisasi bahasa.

“Dan di Papua didukung oleh Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pembinaan Kebudayaan Asli Papua, sebagai regulasi pelindungan bahasa daerah dan menjadi pedoman yang komprehensif untuk melestarikan serta menjaga kelangsungan hidup bahasa daerah agar tidak punah,” ujarnya.

Baca Juga :  Komisi III DPR akan Tanyakan Ketua KPK Temui Lukas Enembe

JAYAPURA – Balai Bahasa Provinsi Papua menilai upaya pelestarian bahasa daerah perlu dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital. Kepala Balai Bahasa Papua Valentina Lovina Tanate, mengatakan saat ini pihaknya melibatkan duta bahasa dalam mengenalkan bahasa daerah melalui pembuatan konten.

“Dari teknologi informasi ini kami berupaya memotivasi penerus bangsa agar menjaga bahasa daerah dengan menjadi generasi muda yang kreatif dan inovatif,” katanya di Jayapura, Rabu (1/10).

Menurut Tanate, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pelindungan bahasa daerah di Tanah Papua, sebab ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Sistem Pendidikan dalam Pendidikan Nasional menjadi dasar revitalisasi bahasa.

“Dan di Papua didukung oleh Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pembinaan Kebudayaan Asli Papua, sebagai regulasi pelindungan bahasa daerah dan menjadi pedoman yang komprehensif untuk melestarikan serta menjaga kelangsungan hidup bahasa daerah agar tidak punah,” ujarnya.

Baca Juga :  Perubahan Arus Lalu Lintas Depan Pelabuhan Jayapura Dinilai Efektif

Berita Terbaru

Artikel Lainnya