Saturday, October 4, 2025
23.3 C
Jayapura

Pasca HAN Divonis Bebas, JPU Bisa Ajukan Kasasi

Selain itu, Zaka menyebut salah satu hakim yang menangani perkara mantan bupati biak itu menyatakan dissenting atau tidak sependapat dengan majelis lain dalam musyawarah hakim.

Zaka menyebut kemungkinan perkara tersebut akan dilakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) oleh JPU, karena semua tuntutannya dibantah semua majelis hakim. Namun hingga Rabu (1/10) Jaksa belum menyatakan hal tersebut.

Adapun waktu yang diberikan kepada jaksa berdasarkan aturan yaitu selambat-lambatnya tujuh (7) hari pasca putusan itu ditetapkan. “Itukan haknya jaksa untuk melakukan kasasi, karena dia mewakili korban dalam hal ini. Jaksa menyatakan upaya hukumnya itu dengan jangka waktu selama tujuh hari,” jelasnya.(jim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Pemkot Pastikan Soal DPRK Tak ada Gugatan di PTUN

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Selain itu, Zaka menyebut salah satu hakim yang menangani perkara mantan bupati biak itu menyatakan dissenting atau tidak sependapat dengan majelis lain dalam musyawarah hakim.

Zaka menyebut kemungkinan perkara tersebut akan dilakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) oleh JPU, karena semua tuntutannya dibantah semua majelis hakim. Namun hingga Rabu (1/10) Jaksa belum menyatakan hal tersebut.

Adapun waktu yang diberikan kepada jaksa berdasarkan aturan yaitu selambat-lambatnya tujuh (7) hari pasca putusan itu ditetapkan. “Itukan haknya jaksa untuk melakukan kasasi, karena dia mewakili korban dalam hal ini. Jaksa menyatakan upaya hukumnya itu dengan jangka waktu selama tujuh hari,” jelasnya.(jim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Perkara Perceraian di PN Jayapura Merangkak Naik

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya