“Untuk penyaluran dana tambahan ini sekaligus dengan tahap 3, karena itu syaratnya adalah harus ada peraturan kampung tentang perubahan APBKam,” harapnya.
Dia mengakui kepatuhan pemerintah kampung untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan sejauh ini memang sudah cukup bagus dan ada progres peningkatan. Hal ini disebabkan karena ada keseriusan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung untuk melakukan pendampingan kepada setiap kampung.
“Terkait dengan tata kelola keuangan di kampung selalu kita sampaikan kepada pemerintah Kampung dan juga bagian keuangan selalu mendampingi itu sehingga sudah ada perubahan dari waktu ke waktu,” tambahnya.(roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos